Sumbawanews.com,- Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook, namun mengurangi hukuman penjara dari 10 tahun menjadi 9 tahun. Majelis hakim juga menurunkan uang pengganti kerugian negara dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar, sementara total kerugian yang ditetapkan tetap sebesar Rp1,57 triliun. Nadiem dikenai denda Rp1 miliar yang harus dibayar dalam satu bulan, dengan ancaman pidana tambahan 140 hari jika tidak dibayar. Ia pun langsung menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, menegaskan keyakinannya bahwa institusi hukum masih mampu memberikan keadilan.
Nadiem mengaku sedang menjalani perawatan medis dan menanggung beban mental yang berat, tetapi tetap berharap Mahkamah Agung menjadi “pahlawan keadilan” bagi mereka yang dianggap korban kriminalisasi. Ia menekankan bahwa dirinya bukan satu-satunya yang mengalami hal serupa, dan memohon maaf kepada istri karena perjuangan hukum ini masih panjang. Kuasa hukumnya, Dodi Abdulkadir, menyoroti amar putusan yang membebankan separuh kerugian negara kepada Google dan memerintahkan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut, khawatir hal itu menciptakan iklim negatif bagi investasi teknologi internasional di Indonesia. Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan sikap.














