Jakarta, sumbawanews.com – Pemerintah membatalkan Memorandum of Undertanding (MoU) penyewaan Kepulauan Widi, Provinsi Maluku Utara. Demikian disampaikan melalui konfrensi pers oleh Menkopolhukam Mahfud MD., didampingi Menteri KKP, Menteri LHK, Mendagri, dan Kasal, di Kemenkopolhukam usai menggelar rapat koordinasi lintas Kementerian/Lembaga, Rabu (14/12).
Ia menegaskan, MoU antara PT Leadership Island Indonesia (PT LII) dengan pemerintah daerah setempat, yakni untuk pemanfaatan Kepulauan Widi untuk wisata lingkungan. Sehingga menepis anggapan tentang adanya penjualan pulau di wilayah tersebut.
“Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Selatan. Isinya adalah pemanfaatan kepuluauan Widi yang terdiri dari 140 pulau itu disewakan untuk keperluan wisata lingkungan. Kita tadi sudah dengar dari pak bupati Halmahera Selatan, bahwa tidak benar ada pulau yang dijual. Dan kemendagri tidak pernah, dan tidak akan melakukan itu. Kemudian kami dengarkan dari gubernur Maluku Utara. Dan dari PT Leadership Island Indonesia (PT LII), Itu yang melakukan MoU penyewaan pulau,” ucapnya.
Ditegaskan, pemerintah akan membatalkan MoU tersebut, karena isin atau prosedur MoU tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Dan isi MoU itu sendiri tidak pernah ditepati oleh PT LII,” jelas Mahfud MD.
Ia mebeberkan, kesalahan prosedur terletak pada fakta bahwa seharusnya MoU itu dibuat dengan dan/atau atas izin Menteri KKP. Namun hingga saat ini, Menteri KKP tidak pernah mengeluarkan selembar surat izin sebagai dasar MoU tersebut. Dan ditengah objek MoU terdapat Kawasan hutan seluas sekitar 1.900 hektar.
“Maka pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan akan membuka kemunkinan untuk siapapun yang akan melakukan investasi pemanfaatan pulau-pulau terluar tersebut. Dengan catatan kalau PT LII berminat, boleh ikut mendaftar. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Menkopolhukam.
Pemerintah akan membentuk Satgas untuk meneliti Kembali pulau terluar, khususnya daerah atau provinsi yang berbentuk kepulauan. “Karena mungkin saja ada investasi atau pemanfaatan yang tidak sesuai dengan prosedur maupun isi,” katanya, juga menambahkan, terkait pembatalan MoU Kepulauan Widi, jika ada masalah teknis yang perlu dilakukan maka akan dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan level masing-masing. (Using)