Jakarta, sumbawanews.com – Menko Polhukam mendorong aparat penegak hukum keluar dari cara pandang lama dan mengedepankan transparansi serta akuntabilitas yg ditopang oleh teknologi informasi matang melalui Sistem Basis Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Hal tersebut ditegaskan Menko Polhukam saat menjadi Keynote Speaker Webinar Aksi Pencegahan Korupsi Fokus 3 – Penegakan Hukum Dan Reformasi Birokrasi, Kamis (2/12).
“Sangat bagus jika penanganan korupsi sebelum masuk pengadilan, yaitu di Kepolisian, di Kejaksaan dan KPK dirajut dalam satu sistem digital sehingga ketiganya bisa saling besinergi,” kata Menkopolhukam.
Menko Polhukam menambahkan, perkara yg telah ditangani salah satu lembaga tidak perlu dilaporkan dan di follow up oleh lembaga lain. Sebab, perkara yang macet di lembaga lain juga bisa dikontrol oleh lembaga satunya.
“Hal ini dikarenakan bahwa semua dalam rangka sinergi bukan saling rebutan atau saling menjatuhkan, tapi sinergi kerja sehingga masalah korupsi dapat ditangani dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.
Menko Polhukam mengajak para penegak hukum mempersiapkan diri, mengubah cara pandang penegakan hukum dan memanfaatkan teknologi informasi untuk membantu menegakkan hukum secara profesional dan modern. Terkait tindak pidana korupsi, pada dasarnya pemerintah selalu berkomitmen untuk terus mengambil langkah konkrit melalui kebijakan-kebijakan yang menjadi dasar dalam upaya mencegah sekaligus tindak pidana korupsi.
“Sejak awal reformasi pemerintah berkomitmen utk mencegah & menangkal korupsi, baik yg berupa penggarongan & suap thdp uang negara, kita membentuk KPK, membentuk KY utk mengawasi hakimnya & membentuk MK utk mencegah korupsi peraturan perundang-undangannya,” jelasnya.
Selain itu, Menko Polhukam kembali memaparkan, termasuk pencegahan korupsi di lingkungan birokrasi, pemerintah juga telah membuat aturan-aturan misalnya adanya aplikasi digital yang bernaung di bawah program e-government, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). “Sebagaimana diketahui, RPJMN 2020-2024 telah mengamanatkan pengembangan SPPT-TI, sebagai elemen penting dalam pelaksanaan sistim peradilan pidana masa depan di Indonesia. Pemerintah mengharapkan kebijakan ini akan menjadi perubahan proses menuju SPBE,” ucap Menko Polhukam.
Menko Polhukam menambahkan, dalam pencegahan penggarongan uang negara, Presiden telah menerbitkan PP Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang berfokus pada perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi. “Dengan demikian, SPPT-TI menjadi strategi digitalisasi proses penegakan hukum pidana nasional, karena telah diselaraskan dgn pembangunan hukum & HAM nasional dlm rangka mewujudkan penegakan hukum yg berkualitas dgn mendorong keterpaduan sistem peradilan pidana,” ucapnya. (Using)