Home Berita Nasional Menhan Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menhan Slovakia

Menhan Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menhan Slovakia

Jakarta, sumbawanews.com – Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menerima kunjungan kehormatan dari Deputi Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan Republik Slovakia H.E. Mr. Robert Kaliňák, di Kementerian Pertahanan, Jakarta, pada Kamis (10/10/2024).

Meskipun secara geografis Republik Indonesia dan Republik Slovakia sangat berjauhan, namun kedua negara memiliki kepentingan yang sama di bidang pertahanan. Slovakia memiliki industri pertahanan dan teknologi tinggi yang telah memenuhi standar NATO. Hal ini menjadikan Slovakia sebagai mitra strategis yang potensial bagi Indonesia untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan dan memperkuat kemampuan militer melalui akuisisi alutsista berteknologi tinggi.

“Kami menegaskan kembali komitmen Indonesia untuk menciptakan hubungan pertahanan bilateral yang harmonis dan saling menguntungkan dengan Slovakia, sejalan dengan hubungan baik antara kedua negara,” kata Menhan Prabowo.

Di bidang pendidikan, saat ini Universitas Pertahanan Republik Indonesia dan Akademi Angkatan Bersenjata Jenderal Milan Ratislav Stefanik (the Armed Forces Academy of General Milan Ratislav Stefanik) telah sepakat untuk menindaklanjuti kerja sama berupa Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) tentang Kegiatan Kerja Sama Akademik. MoU tersebut diharapkan dapat segera ditandatangani dalam waktu dekat.

Turut hadir mendampingi Menhan Prabowo dalam kunjungan kehormatan Menhan Slovakia yaitu Wamenhan, Asisten Khusus Menhan Bidang Manajemen Pertahanan, Kabaranahan Kemhan, Dirjen Strahan Kemhan dan Dirjen Pothan Kemhan. (Biro Humas Setjen Kemhan)

Previous articleSesjen Wantannas RI Kunjungan Kerja ke Wilayah Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah
Next articleMasyarakat Brang Biji Komit Menangkan Mo-BJS, H. Mo: Saya Masih Sanggup Memimpin Sumbawa
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.