Home Berita Menhan Prabowo: Alutsista Harus Dirawat Sebaik-baiknya

Menhan Prabowo: Alutsista Harus Dirawat Sebaik-baiknya

Semarang, sumbawanews.com – Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto, Rabu (27/10), melaksanakan kunjungan kerja ke Skadron-11/Serbu Lanumad Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah untuk secara langsung menyaksikan penyerahan Helicopter Bell 412 EP HA-5179 dan HA-5185 yang telah selesai overhaul. Proses overhaul berlangsung selama 40 bulan yang bertujuan untuk perawatan sesuai dengan Maintenance Manual yang ada dari manufaktur helikopter.

Dalam sambutannya usai menyaksikan penyerahan Helicopter Bell 412 EP HA-5179 dan HA-5185, Menhan Prabowo menekankan, saat ini Kemhan tengah berupaya memenuhi kebutuhan Alutsista TNI. Namun, Kemhan juga memperhatikan pemeliharaan Alutsista TNI yang optimal dalam rangka meningkatkan kesiapan operasional TNI dan mewujudkan zero accident.

“Rakyat kita menginginkan alutsista agar dapat digunakan dan dirawat sebaik-baiknya,” kata Menhan.

Menhan menegaskan komitmen Kementerian Pertahanan dalam mendukung perawatan Alutsista TNI. Hal ini diwujudkan dengan terus memaksimalkan penggunaan anggaran pertahanan untuk baik pengadaan maupun perawatan Alutsista TNI.

Menhan Prabowo juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih kepada Danpuspenerbad beserta jajarannya atas penyelenggaraan kegiatan ini.

Overhaul dua unit Helicopter Bell 412 ini dilaksanakan oleh PT Black Diamond Heliaero yang selanjutnya diserahkan kepada Komandan Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Danpuspenerbad) Mayjen TNI Teguh Pudjo Rumekso.

Dalam kunjungan ini, Menhan Prabowo juga meninjau gelar Alutsista Puspenerbad dan menerima paparan dari Danpuspenerbad. (Using)

Previous articleDanjen Akademi TNI Tutup Pendidikan Dasar Integratif Kemitraan Caprabhatar Akademi TNI dan Akpol Tahun 2021
Next articleIndonesia-Myanmar Pererat Persahabatan dengan Sociocultural Gathering
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.