Home Berita Mengko Polhukam : Permintaan Amnesti Saiful Mahdi Selesai Diproses

Mengko Polhukam : Permintaan Amnesti Saiful Mahdi Selesai Diproses

Jakarta, sumbawanews.com – Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan, pemerintah telah selesai memproses permintaan amnesti dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi. Dan saat ini tinggal menunggu proses di DPR, karena berdasarkan Undang-undang, Presiden harus mendengar DPR bila akan memberikan amnesti dan abolisi.

“Alhamdulillah kita bekerja cepat, karena setelah berdialog dengan istri Saiful Mahdi dan para pengacaranya tgl 21 September, besoknya saya rapat dengan pimpinan Kemenkumham dan pimpinan Kejaksaan Agung,” kata Mahfud MD, Selasa (05/10).

Menko Polhukam mengatakan, telah mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi, pada tanggal 24 September. Dan Presiden setuju untuk memberikan amnesti.

Kemudian pada tanggal 29 September, Surat Presiden telah dikirimkan kepada DPR untuk meminta pertimbangan lembaga itu terkait amnesti untuk Saiful Mahdi. Sebab, Menurut Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, Presiden harus mendengarkan DPR lebih dulu bila akan memberikan amnesti dan abolisi.

“Nah, sekarang kita tinggal menunggu, dari DPR apa tanggapannya, karena surat itu mesti dibahas dulu oleh Bamus, lalu dibacakan di depan Sidang Paripurna DPR, jadi kita tunggu itu. Yang pasti, dari sisi pemerintah, prosesnya sudah selesai,” ucapnya.

Menko Polhukam menjelaskan, pemerintah bekerja cepat dalam kasus Saiful Mahdi, karena telah berkomitmen untuk tidak terlalu mudah menghukum orang. “Kita kan inginnya restorative justice, dan ini kasusnya hanya mengkritik, dan mengkritik fakultas bukan personal, karena itu menurut saya layak dapat amnesti, makanya kita perjuangkan,” tegas Menkopolhukam. (Using)

Previous articleDPRD Sumbawa Sampaikan Permohonan Penambahan Afirmasi P3K Guru ke Presiden
Next articleYakinkan PON XX Papua Cluster Timika Aman, Danrem 174 Merauke Cek Pasukan Pengamanan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.