Jakarta, sumbawanews.com – Menteri Perdagangan, Muhammad Luthfi, memastikan ketersediaan minyak goreng Rp 14 ribu di seluruh warung dan pasar tradisional dalam waktu dekat. Demikian disampaikan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi didampingi Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan serta Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mandey, saat memantau implementasi kebijakan minyak goreng satu harga dengan harga setara Rp14.000/liter yang berlangsung secara virtual di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (19/01).
“Dalam waktu dekat saya pastikan minyak goreng Rp14.000/liter tersedia di seluruh toko, warung, dan pasar tradisional hingga pelosok Indonesia,” kata Mendag.
Disebutkan, dari hasil pemantauan penerapan kebijakan minyak goreng satu harga di ritel modern, telah berjalan dengan baik. “Alhamdulillah, pukul 10 WIB selesai pemantauan secara daring 34 provinsi dari Sabang sampai Merauke, dari Banda Aceh sampai Atambua memastikan langsung minyak goreng Rp14.000/liter telah tersedia di seluruh jaringan ritel modern anggota Aprindo,” kata Mendag.
Selain itu, ia juga berdiskusi langsung secara virtual dengan kinsumen dan Kepala Dinas Perdagangan, hingga pemilik gerai ritel modern. Untuk memastikan ketersediaan stok dan pasokan minyak goreng Rp.14.000/liter untuk seluruh masyarakat se-Indonesia.
“Terima kasih kepada seluruh pihak mulai dari produsen minyak goreng, distributor, pemilik gerai, DPP Aprindo, BPDP kelapasawit, Dinas Perdagangan di seluruh Indonesia serta seluruh Kementerian dan Lembaga,” tuturnya.
Sehari sebelumnya, Mendag meminta masyarakat untuk tidak panic buying. Sebab pemerintah telah menjamin bahwa pasokan dan stok minyak goreng dengan harga Rp14.000/liter pasti dapat mencukupi kebutuhan seluruh masyarakat.
Untuk menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri, Kementerian Perdagangan melakukan perubahan peraturan terkait ekspor minyak kelapa sawit (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng. Permendag 02/2021 akan mulai berlaku 24 Jan 2022. “Para produsen / eksportir yang tidak mematuhi ketentuan tersebut maka akan diberikan sanksi berupa pembekuan / pencabutan izin. Pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas kepada pelaku usaha dan konsumen yang melanggar,” tegasnya. (Using)