Home Berita Menag Minta Ceramah Santun dan Publik Tak Main Hakim Sendiri

Menag Minta Ceramah Santun dan Publik Tak Main Hakim Sendiri

Jakarta, sumbawanews.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas prihatin dengan kasus perusakan Pondok Pesantren As-Sunnah, Aikmel, Lombok Timur oleh sekelompok orang tidak dikenal pada Minggu (2/1/2022) sekitar pukul 02.10 WITA. Dan meminta semua pihak untuk menahan diri dan mendorong agar kasus ini segera dituntaskan.

Menag Yaqut menyesalkan terjadinya perusakan pesantren. “Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak pesantren dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegas Menag di Jakarta, Senin (03/01).

Menag meminta aparat keamanan untuk mengusut kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Di sisi lain, dirinya juga berharap masyarakat setempat tetap tenang tidak terpancing dengan aksi tersebut. Menag juga meminta Kemenag setempat untuk segera melakukan langkah-langkah proaktif agar kasus ini segera tuntas dan kedamaian di Lombok Timur tercipta lagi.

Menag mengingatkan, para penceramah agar mengedepankan cara-cara yang santun dan tanpa memprovokasi jamaah. Sebab tindakan provokasi akan dapat memancing emosi publik.

Ia menekankan, Para penceramah harus menjunjung tinggi sikap saling menghormati dan menghargai. “Ceramah harus disampaikan dengan hikmah dan mauidhah hasanah. Bukan dengan cara-cara menghina dan memprovokasi. Hal itu bukan mengundang simpati, tapi emosi,” pesan Menag.

Menag juga mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Kerukunan Ummat Beragama(FKUB) Kabupaten Lombok Timur untuk terus bersinergi dalam menjaga, merawat dan memelihara kerukunan Ummat Beragama yang dilandasi rasa toleransi, saling menghormati dan saling menghargai sesama ummat beragama.

“Kami harap semua pihak mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat,” tuturnya. (Using)

Previous articleTerkonfirmasi Omicron 254 Kasus, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran
Next articleSatgas Pamtas Yonif 126/KC Perkenalkan Permainan Tradisional Kepada Anak-Anak Perbatasan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.