Sumbawanews.com,- Polda Metro Jaya telah menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kecelakaan tabrakan antara KA 4B Argo Bromo dan KA 5568A Commuter Line di Jalur I Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 yang menewaskan 16 orang. Namun, Ketua Paguyuban Keluarga Korban Tragedi KRL Bekasi Timur, Anggi Al Hakim, menuntut penyelidikan tidak berhenti pada satu pihak. Ia menegaskan bahwa kegagalan sistem yang terstruktur dan sistematis di sejumlah lini sektor transportasi perlu diusut tuntas, termasuk tanggung jawab pimpinan yang gagal mengawasi operasional kereta api. Anggi, yang juga kakak korban Nur Alimantun Citra Lestari (19), menolak agar nyawa para korban hanya dianggap sebagai angka statistik dan mendesak pemerintah melakukan evaluasi konkret agar tragedi serupa tidak terulang.
Home Berita Nasional Masinis KA Argo Bromo Ditetapkan Tersangka, Keluarga Korban Tuntut Investigasi Menyeluruh















