Sumbawanews.com,- Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte meninggal dunia pada Minggu, 18 Oktober 2026, akibat sakit. Kabar duka ini dikonfirmasi oleh Putri Maya Rumanti, mantan pengacaranya, yang menerima informasi langsung dari keluarga almarhum. Upacara pemakaman dijadwalkan berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB di Taman Makam Pahlawan Nasional Cikeas, Bogor, dengan Inspektur Upacara Irjen Pol Amur Chandra Juli Buana, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri saat ini.
Napoleon pernah menjadi pusat perhatian publik setelah terlibat dalam kasus suap red notice Djoko Tjandra pada 2020, di mana ia dinyatakan bersalah menerima suap senilai US$370.000 dan SGD200.000. Pada 10 Maret 2021, ia dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta, putusan yang tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya pada November 2021. Selama menjalani hukuman, ia juga dihukum 5,5 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kace di Rutan Bareskrim pada Agustus 2021. Napoleon dibebaskan melalui program pembebasan bersyarat pada 17 April 2023, dan pada Agustus 2023, ia menerima sanksi administratif berupa demosi selama 3 tahun 4 bulan dari Komisi Kode Etik Polri, yang ia terima tanpa mengajukan banding.
Melalui unggahan Instagram pribadinya, Putri Maya Rumanti menyampaikan duka mendalam atas kepergian Napoleon, mendoakan agar dosa-dosanya diampuni dan kuburnya diluaskan. Ia menutup pesannya dengan kalimat, “Selamat jalan, Bapak Irjen Napoleon Bonaparte. Ya Allah, ampuni dosanya, terima amal ibadahnya, dan lapangkan kuburnya. Amin.”















