Sumbawanews.com,- Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA yang diterbitkan bagi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, setelah mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal. Putusan resmi diterbitkan melalui e-Court pada Jumat, 30 Oktober 2026, dengan nomor perkara 742/K/TUN/2026. MA akan mengumumkan putusan tersebut secara terbuka dalam konferensi pers pada Senin, 2 November 2026, pukul 11.00 WIB di Media Center Mahkamah Agung RI, Jakarta. Subhan Palal sebelumnya menggugat Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen sebagai penerbit dokumen, dengan tiga tuntutan utama: menyatakan Suket tidak sah, mencabut dokumen dari pihak yang memegangnya, serta mengabulkan seluruh permohonannya. Hakim MA memperbaiki fakta hukum yang tercantum dalam putusan pengadilan tingkat pertama dan sepenuhnya mendukung gugatan penggugat.















