Jakarta, sumbawanews.com – Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan, penangkapan terhadap seorang oknum anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) oleh Densus 88 Antiteror Polri, tidak lantas MUI harus dibubarkan. Sebab kedudukan MUI sudah sangat kuat dan termaktub dalam beberapa peraturan perundang-undangan.
“Terkait dgn penangkapan 3 terduga teroris yg melibatkan oknum MUI, mari jangan Bepikir bahwa MUI Perlu Dibubarkan,” ucapnya, Sabtu (20/11).
Selain itu, masyarakat jangan membuat narasi bernada provokatif untuk membenturkan antara negara dengan MUI. Sebab narasi tersebut tanpa dasar pemahaman atas peristiwa.
“Dan Jangan memprovokasi mengatakan bahwa Pemerintah via Densus 88 Menyerang MUI. Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas petistiwa,” jelasnya.
Disebutkan, Kedudukan MUI telah sangat kokoh, karena telah disebut didalam beberapa peraturan perundang-undangan. Seperti UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasa l 7.c). Juga di Pasal 32 (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
“Posisi MUI kuat tak bisa sembarang dibubarkan,” tegasnya.
Penangkapan tersebut, tidak pula berarti aparat menjatuhkan wibawa MUI. Sebab terduga teroris dapat ditangkap di manapun dengan latar belakang apapun.
“Pun penangkapan oknum MUI sebagai tetduga teroris, jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI. Terduga teroris bisa ditangkap di manapun. Di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dan lain lain,” jelas Menko.
Mahfud MD menegaskan, penangkapan-penangkapan yang dilakukan oleh aparat, merupakan bentuk pencegahan dan antisipasi. Dan dipastikan, nantinya akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka.
“Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka,” jelas Mengko Polhukam. (Using)