Jakarta, sumbawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang pegawai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada dirjen pajak, kementerian keuangan. Dengan penetapan tersebut, KPK telah menatapkan 8 orang tersangka setelah sebelumnya menetapkan 6 orang tersangka, dalam kasus yang sama.
”Dengan telah dilakukan berbagai pengumpulan informasi dan data, serta mencermati fakta persidangan dalam perkara terdakwa Angin Prayetno dkk. Serta ditemukannya adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan pada awal November 2021 ini,” kata Nurul Gufron, Wakil Ketua KPK saat konfrensi press di Gedung Merah-Putih KPK, Kamis (11/11).
Dua orang tersangka yang ditetapkan KPK, yakni WR – Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jendral Pajak, atau Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021. Dan saat ini menjabat selaku Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulsel, Sulbar dan Sulteng. Dan AS – Ketua Tim pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jendral Pajak yang saat ini menjabat Pejabat Fungsional Pemeriksaan Pajak pada Kanwil DJP Jabar II.
Disebutkan, sebelumnya pada perkara yang sama, KPK telah menetapkan beberapa pihak. Yaitu Angin Pryetno Adi, posisinya sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Dirjen Pajak tahun 2016-2019. kemudian DR – Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jendral Pajak. Kemudian RAR – Konsultan Pajak, AIM – Konsultan pajak, Vl – kuasa wajib pajak, dan AS – Konsultan pajak.
Ia mengungkapkan, Rabu (10/11) sekitar pukul 13.00 wita, tim penyidik KPK mendatangi WR yang sedang berada di kantor, di kota Makassar, dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap WR. “Penangkapan ini dilakukan guna mempercepat proses penyidikan, karena KPK menilai dalam proses penyelesaian perkara dimaksud. Tersangka WR tidak kooperatif, baik dalam hal kehadiran maupun keterangan,” jelasnya.
Setelah ditangkap, tersangka WR dibawa ke polrestabes Makassar, untuk dilakukan pemeriksaan awal. Dan Kamis (11/11) tersangka dibawa ke Jakarta, ke gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Diungkapkan, tersangka WR bersama-sama dengan saudara AS, atas perintah dan arahan khusus dari saudara Angin Prayetno Aji dan DR, melakukan pemeriksaan perpajakan untuk tiga wajib pajak. Yaitu PT.GMP, untuk tahun pajak 2016, PT. BPI untuk tahun pajak 2016, dan PT.JB., untuk tahun pajak 2016-2017.
Dalam proses pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut, diduga terdapat kesepakatan pemberian sejumlah uang. Agar nilai perhitangan pajak tidak sebagaimana mustinya. “Dan tentu memenuhi keinginan dari para wajib pajak dimaksud. Atas hasil pemerksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, tersangka WR dan AR diduga telah menerima sejumlah uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayetno Aji dan Dadan Ramdani,” jelas.
Penerimaan tersebut berupa, yakni sekitar Januari-Februari 2018 sebesar Rp 15 milliar, yang diserahkan oleh saudara RAR dan AIM sebagai perwakilan PT.GMP. kemudian pertengahan 2018, sebesar 500 ribu dolar singapura, yang diserahkan oleh saudara VL sebagai perwakilan PT.BPI, atau total komitmen sebesar Rp 25 milliar. Serta Juli-September 2019 sebesar 3 juta dolar singapur yang diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT.JB.
Dari total penerimaan tersebut, tersangka WR diduga menerima jatah pembagian sekitar 625.000 dolar singapura. Selain itu, tersangka WR juga diduga menerima adanya pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lainnya yang diduga sebagai perbuatan gratifikasi.
“Jumlah uangnya hingga saat ini, masih kami terus dalami jumlahnya. Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan tanah dan bangunan milik WR di kota bandung yang diduga diperoleh dari penerimaan-penerimaan uang suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak,” ungkapnya.
Atas perbuatan tersangka WR, disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a), atau pasal 12 huruf (b), atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undnag-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Dan Pasal 12 (B) UU 31 tahun 1999 juncto 20 tahun 2001 perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahaan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 November 2021 sampai 30 november, di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” tegas Gufron.
Sebelumnya, Ali Fikri, juru bicara KPK mengatakan, pemeriksaan perpajakan tersebut, merupakan sinergi antara Kementerian Keuangan RI dengan KPK. “Diawalpun kami sudah sampaikan, bahwa terkait dengan pemeriksaan perpajakan ini adalah sinergi antara kementerian keuangan, dalam hal ini adalah direktorat pajak dengan KPK,” ucapnya. (Using)