Jakarta, sumbawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait dengan lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Provinsi Jawa Timur. Yakni Bupati Bangkalan, dan 5 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bangkalan.
“Kita terima laporan, tentu kita akan tindaklanjuti dengan pengumpulan informasi dan data. Sehingga kita dapat menduga telah terjadi suatu peristiwa pidana khsusnya tindak pidana korupsi, berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Maka kita tentu bekerja keras untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hal ini perlu kita lakukan dalam mencari keterangan dan bukti, sehingga akan membuat terangnya suatu peristiwa pidana dan menemukan tersangka,” kata Firly Bahuri, Ketua KPK yang didampingi Deputi Penindakan, Karyoto, dan Plh Jubir KPK, Ali Fikri, dalam konfrensi pers di Gedung Merah-Putih, Jakarta, Kamis (08/12).
Diungkapkan, dari dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait dengan lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan 6 tersangka. Yakni RALAI – Bupati Bangkalan Periode 2018- 2023, AEL – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, WY – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan, AM – kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, HJ – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, dan SH – Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan.
“Tadi, Rabu (07/12) tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap tersangka dan telah meminta keterngan sebagai tersangka di Mapolda Jatim. Selesai dilakukan pemeriksaan tim penyidik melakukan upaya paksa, berupa penangkapan terhadap para tersangka. Penangkapan ini dilakukan dalam upaya untuk kepentingan penyidikan, dan lebih penting lagi untuk mempercepat proses penyidikan, serta penyelesaian perkara,” jelas dia, juga menambahkan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, sejak 7 hingga 26 Desember mendatang.
Diungkapkan, tersangka RALAI – Bupti Bangkalan, memiliki kewenangan memilih dan menentukan secara langsung para ASN di pemkab bangkalan yang mengikuti seleksi maupun lelang jabatan. Dan 2019-2022 pemkab bangkalan atas perintah Bupati Bangkalan, membuka formasi seleksi formasi beberapa jabatan ditingkat jabatan pimpinan tinggi, termasuk jabatan promosi untuk Eselon III dan IV.
Melalui orang kepercayaan, Bupati Bangkalan melakukan permintaan komitmen fee berupa uang kepada ASN yang berkeingin untuk dinyatakan lulus dan terpilih dalam seleksi jabatan tersebut. Dan ASN yang mengajukan dan sepekat untuk memberikan sejumlah uang. sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh tersangka Bupati Bangkalan, yaitu AEL, WY, AM, HJ, SH.
Besaran komitmen fee yang diterima bupati bngkalan melalui orang kepercayaannya, sesuai dengan fungsi jabatan yang diingingkan, dipatok antara 50- 150 juta, yang diserahkan secara tunai melalui orang kepercayaan tersangka Bupati Bangkalan. Selain itu, ada penerimaan uang lain yang diterima oleh bupati bangkalan karena turut serta dalam pengaturan beberapa proyek seluruh dinas di Kabupten Bangkalan, berkisar 10 persen setiap nilai anggaran proyek.
“Jumlah uang yang sampai hari ini diterima oleh bupati bangkalan melalui orang kepercayaannya, setidaknya sebesar Rp 5,3 miliar,” Jelas Firly.
Disebutkan, penggunaan uang yang diterima, digunakan untuk keperluan pribadi diantaranya untuk melakukan survey elektabilitas yang bersangkutan. “Tersangka bupati juga menerima pemberian lainnya dalam bentuk gratifikasi dan hal lain. Hal ini akan terus didalami oleh penyidik KPK,” ucap dia.
Atas perbuatan tersangka AEL, WY, AM, HJ, SH sebagai pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b, atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedankan terhadap tersangka RALAI sebagai penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, atau pasa 12 huru b, atau pasal 11 dan/atau pasal 12 huruf B, UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubh dengan uu nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. (Using)