Jakarta, sumbawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka AW – Kepala Devisi I PT.WK tahun 2008-2012, dalam pengembangan proses perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pengerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Goa, Sulawesi Selatan, pada Kemendagri tahun anggaran 2011. Sebelumnya, KPK telah menetapkan status tersangka kepada yang bersangkutan tahun 2018
“Kami mengumukan, adanya upaya paksa penahanan kepada tersangka aw, kepela devisi I PT.WK tahun 2008-2012, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pengerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN kabupaten goa Sulawesi selatan, pada Kemendagri tahun anggaran 2011. Dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2018,” kata Nurul Gufron, Wakil Ketua KPK dalam konfrensi pers, di Gedung Merah-Putih, KPK, Jakarta, Selasa (11/01).
Diungkapkan, sebelumnya KPK telah mentapkan beberapa orang tersangka. Diantaranya DJ – Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi dan Pengelolaan Keuangan Aset Sekjen Kemendagri, DP – Kepala Devisi Konstruksi IV PT.AK Persero Tbk.
Disebutkan, pada 2011 kemendagri merencanakan pekerjaan 4 paket pembangunan gedung IPDN yang diantaranya gadung IPDN Kabupaten Goa, dengan nilai kontrak sebesar Rp 125 milliar. Agar mendapatkan proyek tersebut, sauara tersangka AW diduga melakukan pengaturan calon pemenang lelang, dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran diatas nilai proyek PT.WK dan menyusun dokumen kontraktor lainnya sedemikian rupa.
“Sehingga tidak memenuhi, dan nantinya mempermudah pt.wk dimenangkan. Jadi pengaturan, baik syaratnya maupun harganya,” jelasnya.
Kemudian, agar pembayaran bisa dilakukan 100 persen, tersangka AW kembali diduga memalsukan proses pekerjaan hingga mencapai 100 persen. sedangkan fakta di lapangan hanya mencapai progress 70 persen. Serta adanya pencantuman besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan.
Selain itu, tersangka AW juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi PPK maupun pihak-pihak lain di Kemendagri. “Akibat perbuatan tersangka AW dkk., diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 27 milliar dari nilai kontrak Rp 125 milliar,” ucapnya.
Atas perbuatan, tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi, jucnto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUPHP.
Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AW selama 20 hari pertama. “Terhitung sejak hari ini 11 januari 2022 sampai30 januari 2022, di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ucapnya. (Using)