Home Berita KPK Tahan Seorang Tersangka Pembangunan Gedung IPDN Minahasa

KPK Tahan Seorang Tersangka Pembangunan Gedung IPDN Minahasa

Jakarta, sumbawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menahan DP – Kepala Devisi Konstruksi PT.AK Persero Tbk., dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pembangunan gedung IPDN Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, tahun 2011. Status tersangka kepada DP, telah ditetapkan sejak 2018. Demikian disampaikan Karyoto, Deputi Penindakan KPK, dalam jumpa pers di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/11).

Disebutkan, Sebelumnya, KPK telah menetapkan beberapa tersangka lainnya, diantara DJ – (Mantan) Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Adminsitrasi Keuangan Dan Pengelolalan Aset Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri. Dan AW – Kepala Devisi Gedung Atau Kepala Devisi I, PT. WK Persero tbk.

Diungkapkan, awal 2010 diadakan pertemuan terkait adanya rencana pengadaan dan pembangunan gedung kampus IPDN dibeberapa lokasi di Indonesia, yang salah satunya di Kabupaten Minahasa Sulewesi Utara. Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri, perusahaan konsultan, perusahaan kontraktor yang salah satunya adalah PT.AK Persero Tbk.

Pertemuan lanjutan beberapa kali dilakukan di kantor PT.AK, yang dihadiri oleh PT AK dan pihak Kementerian Dalam Negeri untuk membahas lebih rinci terkait proses lelang. “Hasil dari pertemuan tersebut, kemudian disepakati bahwa konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Minahasa, Sulawesi Utara, dilaksanakan oleh PT.AK., disertai adanya komitmen pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee proyek untuk pihak kemendagri, yang dimasukkan dalam rencana anggaran dan biaya pekerjaan pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara tahun 2011,” jelasnya.

Diungkapkan, terkait pemberian fee tersebut, telah disetujui oleh tersangka DP. Dan atas perintah tersangka DP, kemudian dicantumkan dalam surat penawaran PT.AK. Persero Tbk., sekitar Desember 2011. Dan tersangka DP diduga mengajukan proses pembayaran pelaksanaan pekerjaan 100 persen kepada DJ, dimana baru proses pekerjaan baru terlaksana 89 persen.

Kemudian ditindaklanjuti oleh DJ dengan memerintahkan panitia pemerimaan barang untuk menandatangani berita acara serah terima barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. “Sekitar periode November 2011 sampai april 2012, tersangka DP juga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT. AK. Persero Tbk., kepada DJ, sebagai imbalan fee atas pelaksanaan proyek dimaksud,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersangka DP dan kawan-kawan, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 19,7 millyar dari nilai kontrak sebesar Rp 124 milliar. “Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, joncto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP,” tutur Deputi Penindakan KPK.

Disebutkan, setelah memeriksa sebanyak 113 saksi, dan untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidikan melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka DP selama 20 hari pertama. Terhitung sejak 10 November 2021 hingga 29 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam jaya Guntur.

Ia menambahkan, terkait adanya rentang waktu penetapan status tersangka sejak 2018 dan penahanan di 2021, karena menunggu kelengkapan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Kauangan (BPK). “Kalau kita menggunakan pasal 2 dan pasal 3 itu, kami harus ada kelengkapan perhitungan kerugian negara. Ini memang, rekan-rekan kami di BPK itu antriannya banyak. Apalagi kemarin BPK sedang menggarap asuransi asabri dan jiwasraya, itu betul-betul menguras waktu dan tenaga. Kemarin kita menunggu ini, yang kita tunggu sudah datang,” ucap Karyoto.

Ditempat yang sama, Ali Fikri, Juru Bicara KPK mengatakan, KPK memanggil dua orang tersangka yakni AW dan DP, namun AW berhalangan hadir karena alasan sakit. Terhadap AW, KPK akan melakukan penjadualan ulang pemanggilan.

Dijelaskan, sebelumnya KPK telah menetapkan beberapa orang tersangka, dan diantaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. “Total nilai kontrak Rp 467,1 millyar dengan total kerugian negara sekitar Rp103,9 millyar. Dari Rp 103 ini, diantaranya hari ini kami melakuan penahanan,” jelas Ali. (Using)

Previous articleDua RKN Resmi Milik Pemda dan Satu Menunggu Penyerahan Kementerian PUPR
Next articleFormula E Dibidik KPK
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.