Home Berita KPK Tahan Eks Dirjen Keuda Kemendagri Terkait Dana PEN

KPK Tahan Eks Dirjen Keuda Kemendagri Terkait Dana PEN

Jakarta, sumbawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penahanan terhadap MAN – Eks Dirjen Keuda Kemendagri. Sebelumnya, KPK telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahaman terhadap AMN – Bupati Kolaka Timur (Nonaktif) periode 2021-2026, dan LMSA Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Muna.

“Sebelumnya KPK telah mengumumkan beberapa orang tersangka pada 27 Januari. Yaitu AMN, Bupati Kolaka Timur 2021-2026, MAN – Direktur Jendral Bina Kuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode juli 2021 – November 2021. Dan LMSA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna,” kata Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, dalam konfrensi pers, di Gedung Merah-Putih, KPK, Jakarta, Rabu (02/02).

Dikatakan, Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidikan melakukan proses upaya paksa penahanan untuk tersangka selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 2 februari – 21 Februari. Dan MAN ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah-Putih.

Diungkapkan, diduga tersangka MAN yang menjabat selajut Direktur Jendral Bina Kuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, memiliki tugas melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemberian pinjaman Pengembangan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021, dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui PT.SMI. Berupa pinjaman program dan atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.

“Dengan tugas tersebut, tersangka MAN memiliki kewenangan untuk menyusun surat pertimbangan kementerian dalam negeri, atas surat permohanan peminjaman dana PEN yang diajukan oleh daerah,” jelasnya.

Sekitar Maret 2021, tersangka AMN menghubungi tersangkan LMSA agar dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur. selain menghubungi LMSA, terdapat permintaan kepada tersangka LM Rusdianto Emba yang juga telah mengenal baik tersangka MAN.

Mei 2021, LMSA mempertemukan tersangka AMN dengan tersangka MAN di kantor kemendagri. Dan tersangka AMN mengajukan permohonan peminjaman dana PEN sebesar Rp 350 milliar, serta meminta tersangka MAN mengawal dan mendukung proses pengajuannya.

Atas pertemuan tersebut, tersangka MAN diduga meminta adanya kompensasi atas perannya dengan meminta 3 persen seara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman. Dan diduga terdapat pemberian uang secara bertahap, yakni satu persen, saat dikeluarkannya pertimbangan Kemendagri. Satu persen saat keluarnya pemanggilan awal oleh Kemenkeu, dan satu persen saat ditandatangani MoU antara PT.SMI dengan Pemkab Kolaka Timur.

Keinginan tersangkan MAN disampaikan kepada LMSA, untuk selanjutnya diinformasikan tersangka AMN. “Tersangkan AMN memenuhi keinginan tersangka MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahap awal sebesar Rp 2 milliar ke rekening bank milik tersangka LMSA yang juga diketahui LM Rusdianto Emba,” jelasnya.

Dari uang Rp 2 Milliar tersebut, diduga dilakukan pembagian, dan tersangka MAN menerima 131 ribu dolar singapura, atau setara dengan Rp 1,5 milliar yang diberikan langsung di kediaman pribadinya di Jakarta. Dan tersangka LMSA menerima sebesar Rp 500 juta.

“Mengenai uang yang diterima oleh tersangka MAN, diduga tersangka MAN aktif memantau proses penyerahan meskipun saat itu sedang melaksanakan isolasi mandiri. Diantaranya dengan selalu berkomunikasi dengan beberapa orang kepercayaannya yang sebelumnya sudah dikenalkan dengan tersangka LMSA,” jelasnya.

Setelah tersangka MAN menerima uang tahap pertama, kemudian dilakukan pertemuan lanjutan. Salah satunya restoran di Jakarta yang dihadiri oleh tersangka MAN dan LMSA. Untuk membahas kelanjutan pengawasan yang dilakukan tersangka MAN, serta adanya jaminan oleh MAN,bahwa pinjaman dana PEN telah lengkap. Kemudian Permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan tersangka AMN, disetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka MAN pada draf final Kementerian Dalam Negeri ke Kementerian Keuangan.

Tersangka AMN sebeagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) hufur a atau huruf b, atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian tersangka MAN dan LMSA sebagai penerima, disangkakan melangagar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b, atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Using)

 

Previous articleKPK dan Bappenas Kawal Pembangunan IKN
Next articleKemendagri Akan Perkuat Mitigasi Korupsi
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.