Home Berita KPK Minta Klarifikasi LHKPN Kepala BPN Jaktim

KPK Minta Klarifikasi LHKPN Kepala BPN Jaktim

Jakarta, sumbawanews.com – Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri Selasa (21/03) mengatakan, KPK meminta klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelengga Negera (LHKPN) terhadap SH – Kepala BPN Jakarta Timur. Sebelumnya, tim LHKPN KPK telah melakukan pengecekan lapangan terhadap asset dan harta yang bersangkutan.

“Hari ini, tadi tim direktorat lhkpn mengundang yang bersangkutan didampingi istrinya hadir di Gedung merah putih KPK. Saat ini masih dilakukan klarifikasi oleh tim,”

Disebutkan, klarifikasi yang dilakukan hari ini, untuk mendalami asal usul dan perolehan harta ataupun asset dari SH, sebagaimana yang telah dilaporkan dalam LHKPN. “Apakah sudah sesuai dengan factual, antara laporan dengan harta yang dimiliki. Karena sebelumya sudah dilakukan pemeriksaan factual ke lapangan oleh tim dari LHKPN KPK. Kami memiliki data juga, terkait dengan harta kekayaan tersebut,” jelas dia.

Ditegaskan, klarifikasi merupakan rangkaian proses untuk memastikan kepatuhan dan kebenaran antara laporan LHKPN penyelenggara negara, dengan factual. “Tim akan menayakan, dan dia akan membuktikan harta kekayaannya yang sudh dilaporkan dalam LHKPN. Nati kami lakukan anlisis lebih jauh terhadap harta kekayaan yang dilaporkan tersebut,” kata Ali Fikri.

Ia menambhkan, hari ini juga dilakukan klafirikasi LHKPN terhadap pihak lainnya. Sebagai wujud komitmen KPK untuk proaktif memastikan LHKPN penyelenggara negara ataupun wajib lapor sesuai dengan factual.

Disebutkan, selama 2022 sebanyak 195 wajib lapor yang telah diminta klafirikasi oleh KPK. “Penyelenggara negara atau Wajib lapor dimita segera laporkan LHKPN hingga batas akhir 31 maret 2021,” tuturnya. (Using)

Previous articleMenhan Prabowo Dampingi Presiden Jokowi ke Papua, Resmikan Gedung Papua Youth Creative Hub dan Ratas
Next articleKPK Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.