Home Berita KPK Lantik Dua Pegawai Selesai Tugas Belajar Jadi ASN

KPK Lantik Dua Pegawai Selesai Tugas Belajar Jadi ASN

Jakarta, sumbawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menyelenggarakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil kepada dua orang pegawai yang telah menyelesaikan masa tugas belajarnya. Pegawai yang dilantik tersebut telah mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan susulan yang digelar pada 20 – 22 September 2021 dengan hasil dinyatakan Memenuhi Syarat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kesempatan susulan ini diberikan karena pada saat KPK menyelenggarakan tes secara serempak, kedua pegawai sedang melaksanakan tugas belajar di luar negeri. Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, dengan saksi Direktur Penyelidikan Endar Priantoro dan Plt. Kepala Biro SDM Yonathan Deme Tangdilintin.

Pada upcara pelantikan yang digelar di Gedung Merah Putih KPK tersebut, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa menaruh harapan besar kepada para pegawai agar dapat melaksanakan tugas pemberantasan korupsi secara produktif. “Setiap PNS dituntut untuk memiliki produktivitas kerja yang terus meningkat, senantiasa bersiap diri menghadapi kompetisi dengan terus mengembangkan kompetensi, serta mampu mengikuti perubahan dan perkembangan zaman,“ pesan Cahya.

Dua Pegawai yang dilantik merupakan pegawai yang bertugas di Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Penyelidikan. Setelah dilakukan pelantikan ASN, pegawai yang bertugas di Direktorat Penyelidikan dilakukan pelantikan sebagai Penyelidik oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto.

Pelantikan pegawai KPK menjadi ASN merupakan rangkaian proses alih status pegawai KPK menajdi ASN sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara.

Menutup amanatnya, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa berpesan agar seluruh pekerjaan kita haruslah dikerjakan dengan baik dan pada akhirnya dapat memberikan manfaat dan kontribusi bagi pemberantasan korupsi. (Using)

Previous articleSofyan A. Djalil: Perlu Kerja Sama Semua Pihak dalam Wujudkan Komitmen Presiden Selesaikan Konflik Agraria
Next articleSMA Pradita Dirgantara Sepakati Kerja Sama dengan Meikei High School Jepang
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.