Home Berita KPK Kenakan Rompi-Orange Seluruh Tersangka Kasus Dugaan Suap Hakim Agung

KPK Kenakan Rompi-Orange Seluruh Tersangka Kasus Dugaan Suap Hakim Agung

Jakarta, sumbawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan atau mengenakan rompi-orange terhadap seluruh tersangka kasus dugaan suap Hakim Agung di Mahkamah Agung, setelah seorang tersangka ditahan pada Senin (03/10) dan seorang lainnya pada Selasa (04/10). Diketahui, dari kasus tersebut, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka.

“Seluruh tersanka sudah dilakukan penahanan seluruhnya, dan berikutnya proses penyidikan dilakukan. Pengumpulan bukti-bukti, pemanggilan saksi-saksi,” kata Ali Fikri, Plt. Juru Bicara KPK dalam konfrensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, Selasa (04/10).

Di tempat yang sama, Karyoto, Deputi Penindakan mengatakan, tersangka terakhir yang ditahan tersebut yakni EDKS. EDKS merupakan orang yang melakukan gugatan dan menyiapkan dana terhadap upaya-upaya yang sedang dilakukan dalam proses hukum.

“akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, sejak 4 Oktober hingga 23 Oktober 2022, di rutan polres metro jakarta timur,” tegas Karyoto.

Sebelumnya, Senin (03/10), Alexander Marwata, Wakil Kerja KPK, melalui konfrensi pers penahanan tersangka mengumumkan, KPK telah menahan tersangka ID. Dan yang bersangkutan akan Ditahan selama 20 hari pertama terhitung dari 3 Oktober hingga 22 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya, Guntur.

“Tersamgka HT (swasta) debitur koperasi simpan pinjam ID,” kata Alex.

Disebutkan, tersangka pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) hutuf a atau huruf b, atau pasal 13, atau pasal 6 huruf c Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Using)

Previous articleKomisi III DPRD Sumbawa Sebut Tidak Ditemukan Persoalan Program BSPS
Next articleSambut HUT Ke-77 TNI, Kodim 1714/Puncak Jaya Gelar Jalan Santai
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.