Jakarta, sumbawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan atau mengenakan rompi-orange terhadap seluruh tersangka kasus dugaan suap Hakim Agung di Mahkamah Agung, setelah seorang tersangka ditahan pada Senin (03/10) dan seorang lainnya pada Selasa (04/10). Diketahui, dari kasus tersebut, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka.
“Seluruh tersanka sudah dilakukan penahanan seluruhnya, dan berikutnya proses penyidikan dilakukan. Pengumpulan bukti-bukti, pemanggilan saksi-saksi,” kata Ali Fikri, Plt. Juru Bicara KPK dalam konfrensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, Selasa (04/10).
Di tempat yang sama, Karyoto, Deputi Penindakan mengatakan, tersangka terakhir yang ditahan tersebut yakni EDKS. EDKS merupakan orang yang melakukan gugatan dan menyiapkan dana terhadap upaya-upaya yang sedang dilakukan dalam proses hukum.
“akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, sejak 4 Oktober hingga 23 Oktober 2022, di rutan polres metro jakarta timur,” tegas Karyoto.
Sebelumnya, Senin (03/10), Alexander Marwata, Wakil Kerja KPK, melalui konfrensi pers penahanan tersangka mengumumkan, KPK telah menahan tersangka ID. Dan yang bersangkutan akan Ditahan selama 20 hari pertama terhitung dari 3 Oktober hingga 22 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya, Guntur.
“Tersamgka HT (swasta) debitur koperasi simpan pinjam ID,” kata Alex.
Disebutkan, tersangka pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) hutuf a atau huruf b, atau pasal 13, atau pasal 6 huruf c Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Using)