Home Berita KPK dan PPATK Perkuat Duet Berantas Korupsi

KPK dan PPATK Perkuat Duet Berantas Korupsi

Jakarta, sumbawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkuat sinergi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selama ini, sinergi telah terjalin antara KPK dengan PPATK dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

“PPATK dan KPK ini merupakan produk dari revormasi. Selama ini KPK dan PPATK bekerjasama utamanya menyangkut tindak pidana pencucian uang. KPK sendiri banyak menerima informasi dari PPATK untuk penyelidikan, penyidikan. Biasanya penyidik meminta laporan PPATK terkait analisis, pendalaman. Kalau dalam proses-proses ditemukan adanya transaksi atau aset-aset besar, kami akan minta PPATK,” kata Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, dalam konfrensi pers di gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/11).

Sehingga, akan terus dilakukan tindaklanjut untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara KPK dan PPATK. Sebab kewenangan KPK terbatas pada pasal 11 undang-undang nomor 19 tahun 2019.

“Jadi kewenangan KPK jelas, hanya menyangkut aparat negara dan penegak hukum. Kalau kerugian negaranya, itu diatas Rp 1 millyar,” ucapnya.

Penguatan penguatan sinergi dalam upaya pemberantasan korupsi, kedepan akan ditindaklanjuti pada jajaran teknis. Diantaranya dengan membangun Joint Investigations, gelar perkara bersama dan lainnya. “Ini yang sudah mulai dirintis. KPK bersama PPATK menerima LHA dari PPATK, dan kami perlu penjelasan lebih lanjut,” ucapnya.

Selain itu, KPK juga mendukung program PPAK, khususnya dalam program nasional risk asissment. Kemudian deputi informasi dan data serta deputi penindakan KPK, akan menindaklanjuti Laporan Hasil Analisi (LHA) PPATK khususnya yang diamanatkan dalam pasal 11 undang-undang nomor 19 tahun 2019.

“Ada beberapa laporan PPATK yang belum kami tindaklanjuti, dan itu nanti kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan PPATK,” jelasnya.

Korupsi dan Narkoba Urutan Atas TPPU

Di tempat yang sama, Ivan Yustiapandana, Kepala PPATK mengatakan, berdasarkan peta penilaian resiko, tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana paling beresiko untuk pencuian uang, atau dengan anka absolut 9.

“KPK dan PPATK, bisa dibilang adalah saudara kembar. Jadi PPATK dalam posisi membantu, untuk terkait dengan pencucian uang. Berdasarkan dokumen peta penilaian resiko yang memang wajib Indonesia punya, faktanya adalah tindak pidana korupsi itu adalah tindak pidana yang paling beresiko untuk sisi pencucian uang. Jadi peta resiko, angkanya paling atas, paling absolut, 9. Sehingga paling beresiko Tindak Pidana Pencucian Uang (Korupsi) dan narkoba, kemudian tindak pidana lainnya,” jelasnya.

Ia menegaskan, kerjasama yang selama ini telah terjalin antara KPK dengan PPATK akan dibangun lebih ageresif kedepan. “Kami akan memperlakukan kerjasama ini dengan sangat khusus, dan kedepan akan lebih agresif lagi. Jadi intinya PPATK akan senantiasa mendampingi KPK, khususnya follow the money dalam tindak pidana korupsi yang ditangani KPK,” ucapnya.

Selain itu, PPATK juga dapat memproduksi LHA, hasil analisis dan hasil pemeriksaan secara proaktif. PPATK juga akan membantu KPK apabila membutuhkan data lebih lanjut, terkait dengan upaya penyelidikan maupun upaya penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

“Dari sisi reaktifnya PPATK akan seriusi lebih keras lagi, dan dari sisi proaktifnya, komunikasi akan kita lebih dekatkan lagi untuk kemudian kita harapkan teman-teman KPK kedepannya akan lebih banyak melakukan upaya terkait dengna penegakan hukum tindak pidana pencucian uang,” jelasnya. (Using)

Previous articleKepala Bakamla RI Terima Laporan Kenkat 2 Pati
Next articleFood Estate Labangka Akan Tanam Perdana
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.