Home Berita KPK dan Kadin Tandatangani MoU

KPK dan Kadin Tandatangani MoU

Jakarta, sumbawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin), menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (25/11). MoU tersebut, agar pengusaha tidak melakukan penyuapan terhadap penyelenggara negara.

Bambang Soesatyo, Kepala Badan Hubungan Penegakkan Hukum Kadin mengatakan, pengusaha musti tegas untuk tidak melakukan penyuapan. “Sebagus apapun system yang ada, kalau memang orangnya tidak bermoral, maka itu akan terus terjadi dan terus terjadi. Yang harus dilakukan, dimulai dari pengusahanya harus tegas. No suap,” katanya.

Ditegaskan, jika segala bentuk urusan dalam perizinan dan tender telah memenuhi syarat dan layak, maka tidak ada alasan bagi siapapun untuk memeras dan meminta kepada pengusaha. “Dan kita dikuatkan, sebagaimana disampaikan pak alex tadi. Kalau persyaratan persizinan, persyaratan tender, harga sudah layak, maka tidak ada alasan siapapun untuk memeras kita, meminta sesuatu kepada kita. mulai dari pengusahanya, kita mengingatkan, kita mewarning,” ujar Bamsoet.

Dan MoU antara KPK dengan Kadin mempunyai makna tersendiri. “Dan kerjasama hari ini, yang harus kita maknai bahwa kita tidak sendiri. Kita punya penegak hukum yang akan membela kita, manakala kita diperlakukan tidak adil dalam perizinan maupun dalam hal tender-tender,” tuturnya.

Ditempat yang sama, Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK mendorong agar baik penyelenggara negara maupun pengusa, agar memiliki integritas. “Ini biasanya dimulai dari kepala daerah, ada ketidak seimbangan yang dikeluarkan antara yang dikeluarkan dengan penghasilan. Tapi sepengetahuan saya, selama ini belum ada kepala deerah yang mengundurkan diri karena penghasilannya kecil. Kami mendorong untuk memperbaiki carut marut, suap-suap yang melibatkan penyelenggara negara dan teman-teman pengusaha. Ini integritas harus dari dua-duanya. Tidak cukup dari birokrasi, tetapi juga harus dari pengusahanya,” jelasnya.

Ia menyebutkan, korupsi terjadi dengan dua pola. Yakni vertical dengan memanfaatkan panitia lelang, PPK, kepala dinas bahkan Kepala Daerah dalam pengadaan barang dan jasa.

“Tetapi korupsi itu juga bisa horizontal, antara pengusaha sendiri. Misalnya bagi-bagi wilayah, atau bagi-bagi proyek. Sampai harga juga bisa diatur oleh teman-teman pengusaha. Nah ini juga tidak baik.

Ia berharap, agar pengusaha mencari keuntungan secara profesonal dan berintegritas. “Itu yang kami bangun lewat MoU, untuk mari menjadi berintegritas, yang anti suap, mendapatkan bekerja dan keuntungan yang professional. Tentu juga membayar pajak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Selain itu, birokrasi juga musti dapat membangun tata kelola yang dapat menghindari praktek-praktek suap. Seperti system perizinan dan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Sehingga bisa menutup peluang atau celah-celah dari birokrasi maupun dari pengusaha untuk bersekongkol, melakukan permufakatan-permufakatan yang koruptif,” tegasnya. (Using)

Previous articleMUI : Penangkapan Terduga Teroris Bukan Islamophobia dan Kriminalisasi Ulama
Next articleKPK Tetapkan Mantan Direktur PTPN XI dan Seorang Pengusaha Tersangka
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.