Sumbawanews.com,- KPK belum menerima respons dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait surat yang dikirimkan pada 20 Oktober 2026 tentang dugaan keterlibatan prajurit TNI dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, meski surat tersebut belum dibalas, keputusan atas proses hukum terhadap anggota TNI sepenuhnya menjadi kewenangan Panglima TNI. Penyidikan terhadap lima tersangka dalam kasus ini terus berlanjut, dengan fokus pada pemeriksaan mendalam terhadap bukti dan keterkaitan keterangan para saksi. Dua prajurit TNI aktif diduga terlibat dalam benturan kepentingan dan praktik penyuapan terkait penggunaan dana siap pakai untuk penanganan darurat bencana. Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026 menjadi awal dari penyelidikan yang kini memasuki tahap pengujian bukti secara menyeluruh.















