Home Berita KPK : Anggota DPRD Jambi Lain Tinggal Tunggu Waktu

KPK : Anggota DPRD Jambi Lain Tinggal Tunggu Waktu

Jakarta, sumbawanews.com – Kasus dugaan korupsi dan pemberian gratifikasi di Provinsi Jambi yang melibatkan Zumi Zola dan AF diduga melibatkan anggota DPRD dan pihak terkait lainnya. Demikian ditegaskan Brigjen Pol Setyo Budiyanto, Direktur Penyidikan KPK, didampingi Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (04/11).

“Kasus ini kan melibatkan beberapa anggota DPRD. Kalau kita kembali ke proses yang diawal itu, disitu ada penyelenggara negara, kemudian ada (anggota) DPRD yang sudah di proses bahkan sudah ada yang berkekuatan hukum tetap. Tentunya, DPRD yang lain tinggal tunggu waktu saja. Itu nanti akan ada tindak lanjut yang akan dilakukan oleh kedeputian penindakan terhadap pihak-pihak terkait lainnya,” tegas Setyo.

Diungkapkan, penetapan tersangka terhadap kasus tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai factor. Seperti prioritas, kecukupan alat bukti dan hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

“Tentu selektif prioritas. Penyidik menentukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, mana yang diprioritaskan, kemudian mana yang sudah memenuhi kecukupan alat buktinya, itulah yang diprioritaskan. Belum lagi terhadap penanganan-penanganan kasus lainnya yang diperlukan segera. Pastinya, tidak akan berhenti sampai disini saja,” ucapnya.

Ia menegaskan, Permufakatan jahat, korupsi, antara penyelenggara negara dengan pelaku usaha pada pengadaan barang dan jasa sering kali, tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaannya saja. Namun juga sering terjadi pada tahap perencanaan, bahkan hingga pengawasan.

Suap, sering kali menjadi modus yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh proyek dari pemerintah. Maka konsekuensinya, pelaku usaha akan menurunkan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan agar tetap memperoleh keuntungan. Alhasil, masyarakatlah yang menjadi pihak yang paling dirugikan, karena barang dan jasa yang dihasilkan tersebut tidak memberikan manfaat sebagaimana semustinya.

“KPK tentunya prihatin, sekaligus berharap agar pengadaan barang dan jasa yang melibatkan penyelenggara negara dan pelaku usaha tidak kembali terjadi. Korupsi pengadaan barang dan jasa, selain tidak sejalan dengan semangat pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional, juga menghambat pembangunan di daerah,” ucapnya Dirdik Penyidikan KPK. (Using)

Previous articleKPK Tetapkan Tersangka Seorang Timses Zumi Zola
Next articleFormula E, Toilet Bekasi dan LNG Dalam Proses KPK
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.