Jakarta, Sumbawanews.com.- Dukungan agar eksistensi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tetap di pertahankan di wiayah Nagroe Aceh Darusssalam (NAD) datang dari ketua MUI KH. Cholil Nafis Lc.MA.Ph.D.
“Dari kota suci MAKKAH, Ahad 13/8/2023 hadiri undangan Internasional Conference menyampaikan berita beliau turut serta mendukung Gerakan Menjaga Qanun Aceh agar tidak di Revisi,” jelas Iniasiator gerakan dukungun eksistensi Qanun LKS Aceh, Dr. Taufan Maulamin kepada Sumbawanews.com, Selasa (14/8/2023).
baca juga: Syafii Antonio dan Ratusan Tokoh Dukung Penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh
Dijelaskan, Ketua MUI KH. Cholil Nafis Lc.MA.Ph.D, yang juga Ra’is Syuriah PBNU berpesan agar Qanun yang sudah ada tidak mengalami perubahan, “pesan beliau, yang sudah berjalan di Aceh dengan ketetapan Qanun Aceh bahwa semua pembaga keuangan harus beroprasi sesuai syariah sepenuhnya MUI dukung terus terlaksana dan tidak ada perubahan,” jelasnya.
Inisiator Gerakan Dr Taufan Maulamin yg juga mantan Sekjen APPERTI menegaskan umat islam harus menjaga Qanun Aceh dari revisi yang mengizinkan kembali Bank Ribawi ke tanah Serambi Makkah.
“Aceh menjadi tauladan praktik hukum Islam Rahmatan Lil Alamin di NKRI, dukungan ulama dan Profesor serta Tokoh Nasional terus berdatangan mencapai hampir 150 tokoh. Menandakan cinta rakyat Indonesia pada Tanah Rencong begitu tinggi,” ungkapnya.
Adapun nama-nama tokoh yang menyatakan dukungan diantaranya:
ALIM ULAMA
1.KH.WAHFIUDIN SAKAM
2.KH NONOP HANAFI
3.KH DR AHMAD MUNIF
4.KH DR SODIKUN.M.Si
baca juga: Dukung Penguatan Qanun LKS Diterapkan di Aceh, Bank Syariah Harus Diperkuat
PROFESOR -GURU BESAR ;
1.Prof.Dr M SYAFII ANTONIO
2.Prof Dr Zainulbahar Noor
3.Prof.Dr.AHMAD ZAHRO
4.Prof.Dr NADRATUZZAMAN HOSEN
5.Prof Dr Daud Rasyid
6.Prof.Dr.Bansu Arianto
7.Prof Dr Yahya Kobat
8.Prof.Dr.Mahdani Ibrahim
9.Prof.Tjiptohadi Sawarjuwono
10.Prof.Rizal Yaya Ph.D
11.Prof.Dr. Muhammad Mulyadi
12.Prof.Dr.Wiwik Utami.CA
13.Prof.Dr.Gatot Suradji
14.Prof Dr Tulus Musthofa Lc
15.Assoc Prof AGUSTIANTO MINGKA
SEJUMLAH 111 CENDEKIAWAN MUSLIM
(sn01)