Sumbawanews.com,- Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menyatakan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh mengarah pada upaya makar. Pernyataan itu disampaikan Herindra saat melaporkan perkembangan kasus langsung kepada Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 6 November 2026. Ia menegaskan tindakan tersebut tidak hanya ilegal, tetapi juga merupakan ancaman serius terhadap stabilitas negara.
Sebelumnya, Polri telah mengungkap kasus penyadapan yang melibatkan seorang jenderal polisi bintang empat berinisial LSP dan tiga perwira tinggi lainnya berinisial AS/ASN, EH, serta SU. Semua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. Presiden Prabowo Subianto pun menyampaikan keprihatinan mendalam melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang menilai tindakan itu sangat memprihatinkan karena melibatkan institusi di bawah kepresidenan.
Herindra menekankan bahwa penyelidikan terus berjalan dan pihaknya akan mendukung proses hukum secara penuh. Ia menambahkan, kejadian ini menjadi peringatan serius tentang kerentanan keamanan nasional.














