Home Berita Kepala Bakamla RI Terima Kunjungan Jampidmil

Kepala Bakamla RI Terima Kunjungan Jampidmil

Sumbawanews.com,- Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia menerima kunjungan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Laksda TNI Anawar Saadi, S.H. Kegiatan berlangsung di Aula 1 Mabes Bakamla RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2022).

Kunjungan ini merupakan ajang silaturahmi sekaligus perkenalan terhadap Jampidmil. Diketahui, Jampidmil yang baru dibentuk setahun bertujuan untuk mewujudkan sistem penuntutan tunggal dalam penanganan seluruh tindak pidana. Hal ini dilakukan untuk menciptakan transparansi dan objektifitas penanganan perkara.

Disampaikan oleh Laksda TNI Anwar, bahwa Jampidmil merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip single prosecution system. Hal ini dapat diartikan bahwa tidak ada lembaga lain yang berhak melakukan penuntutan, kecuali berada di bawah kendali Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi negara.

Dalam kunjungan ini, Laksda TNI Anwar didampingi oleh Direktur Penindakan Brigjen TNI Kiswari, S.H.,M.H., Kajari Jakarta Pusat Bima Suprayoga, S.H., M.Hum., Kepala Bagian TU dan Pengelolaan Pengamanan dan Pengawalan Agung Mardiwibowo, S.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting S, S.H.,M.,H., Jaksa Fungsional Pada Jampidmil Victor P Marpaung, S.H., beserta jajaran lainnya.

Di sisi lain, Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia turut didampingi oleh jajaran Pejabat Tinggi Bakamla RI, antara lain Sestama Laksda TNI S. Irawan, M.M., Deputi Operasi dan Latihan Laksda Bakamla I Gusti Kompiang, CHRPMP., Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Laksda Bakamla I Putu Arya Angga, Deputi Kebijakan dan Strategi Laksda Bakamla Tatit E. Witjaksono, beserta jajarannya. (Humas Bakamla RI).

 

Previous articleTerus Kejar Pencapaian Target, Personel Satgas TMMD Ke-114 Terus Bekerja Tanpa Mengenal Lelah
Next articleBakamla RI Gelar Latihan ICS dengan USCG
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.