Home Berita Nasional Kepala Bakamla RI Tegaskan Prokes Ketat Selama Libur Lebaran

Kepala Bakamla RI Tegaskan Prokes Ketat Selama Libur Lebaran

Jakarta 27 April 2022, sumbawanews.com | Apel Khusus digelar menjelang libur panjang dalam rangka Idul Fitri 1443 H. Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia bertindak sebagai Penerima Apel secara tegas memerintahkan personel Bakamla RI agar tidak lengah terhadap Protokol Kesehatan (Prokes), khususnya selama libur Lebaran. Hal tersebut disampaikan secara langsung di hadapan jajaran personel Bakamla RI, yang berlangsung di Mabes Bakamla RI, Jl. Proklamasi No. 56, Jakarta Pusat, kemarin.

“Marilah kita manfaatkan libur panjang Lebaran ini, untuk bertemu sanak saudara yang sudah dua tahun lamanya tidak berjumpa,” ucap Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia.

“Namun demikian, Covid-19 masih ada. Jangan lengah untuk terus menerapkan Prokes terutama di kerumunan, atau transportasi umum,” lanjutnya.

Diketahui jajaran personel Bakamla RI turut menikmati libur Lebaran terhitung mulai tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022. Sebagaimana instruksi yang dikeluarkan sebelumnya, seluruh personel dimanapun berdinas, wajib kembali bekerja di hari Senin, 9 Mei 2022.

“Selain itu, saya perintahkan bahwa kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk mudik. Sekali lagi, kendaraan dinas tidak boleh dibawa mudik!,” tegas Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia.

Menutup arahannya saat Apel Khusus, Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia mengucapkan selamat berlibur Lebaran. “Semoga momen libur Lebaran ini, dapat memberikan kesan yang tak terlupakan bagi seluruh personel, khususnya dalam momen bertemu dengan keluarga besar. Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin,” ujarnya menutup amanatnya.

Autentikasi:

Pranata Humas Ahli Madya Bakamla RI Kolonel Bakamla Dr. Wisnu Pramandita, S.T., M.M., M.Tr.Hanla

Previous articleDandim 1615/Lotim Pimpin Rapat Awal Penerimaan Latsitardanus 2022 di Lotim
Next articleBatalyon Vaksinator Kembali Sasar Pelabuhan Penyebrangan Poto Tano
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.