Home Berita Nasional Kemenlu Tuntaskan 124 Ribu Kasus Perlindungan WNI di Luar Negeri

Kemenlu Tuntaskan 124 Ribu Kasus Perlindungan WNI di Luar Negeri

Sumbawanews.com,- Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengungkapkan bahwa Kementerian Luar Negeri telah menyelesaikan 124 ribu kasus perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri sejak 2024 hingga September 2026. Setiap kasus yang ditangani merepresentasikan harapan keluarga yang menanti kepastian keselamatan anggota keluarganya yang berada di luar negeri. Dalam pernyataan pers pertamanya sebagai Menlu di Jakarta, Senin (12/10/2026), Arrmanatha menekankan bahwa paspor bukan sekadar dokumen perjalanan, melainkan simbol kehadiran negara dalam melindungi setiap WNI di mana pun mereka berada. Ia menegaskan, perlindungan WNI akan tetap menjadi prioritas utama dengan peningkatan respons krisis yang lebih cepat dan layanan digital yang terintegrasi.

Previous articlePemkot Bima Usulkan Rp6,1 Miliar untuk Bangun Pasar Rakyat di Bekas Terminal Paruga
Next articleEgy Maulana Vikri Akhirnya Cetak Gol Setelah Mandul 18 Bulan