Home Berita CERI: Kejati Banten Jauh Lebih Serius dari Pidsus Kejagung Usut Dugaan Proyek...

CERI: Kejati Banten Jauh Lebih Serius dari Pidsus Kejagung Usut Dugaan Proyek Fiktif di Group Telkom

Pengamat Migas CERI, Yusri Usman | Foto: Istimewa

JAKARTA, Sumbawanews.com. – Terasa aneh dan menjadi pertanyaan besar ada apa Direktorat Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung RI hingga saat ini belum juga meningkatkan status dugaan proyek fiktif senilai Rp 1,7 triliun tahun anggaran 2017-2018 pada anak usaha PT Telkom (Persero) Tbk, yakni PT Sigma Cipta Caraka (Telkom Sigma).

Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Senin (17/4/2023) kepada Sumbawanews.com.

Baca juga: Heru Ubah Trotoar Warisan Anies, Ini Kata Dishub DKI

“Hal ini berbeda jauh dengan ketegasan yang diperlihatkan oleh Kajati Banten yang diam-diam tanpa banyak pencitraan, dengan cepat telah menetapkan tersangka Vice President Sales PT Sigma Cipta Caraka berinisial BB dalam kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi Smart Transportation tahun anggara 2017 senilai Rp 19,2 miliar pada 13 April 2023. Tentu ini harus dipuji kinerjanya,” ungkap Yusri Usman.

baca juga: CERI Laporkan Wakil Ketua KPK dan Kabiro KLIK Kementerian ESDM ke Polda Metro Jaya

Baca juga: CERI: Kejati Banten Jauh Lebih Serius dari Pidsus Kejagung Usut Dugaan Proyek Fiktif di Group Telkom

Tak hanya itu, kata Yusri, Tersangka BB pada saat itu juga langsung ‘dikandangkan’ di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B selama 20 hari terhitung sejak 12 April 2023.

“Oleh sebab itu, Jaksa Agung harus menegor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atas lambatnya Direktur Penyidikan Pidsus Febrie Ardiansyah SH agar mengusut kasus proyek fiktif di anak usaha PT Telkom itu,” ungkap Yusri.

Baca juga: Koalisi Perubahan: Target Kemenangan Anies di Aceh Capai 90 Persen Suara

Menurut Yusri, jangan sampai publik menduga bahwa tim Pidsus Kejagung sudah ‘masuk angin’ untuk kasus dugaan korupsi proyek fiktif bernilai fantastis Rp 1,7 triliun itu. Tentu dugaan publik seperti itu akan merusak nama baik Kejaksaan Agung.

“Padahal, Mantan Direktur Keuangan PT Telkom Sigma, Bahktiar Rasyidi melalui kuasa hukumnya Kasma Sangaji pada 31 Maret 2023 lalu sudah secara vulgar menyatakan secara terbuka ke media, bahwa Dirut dan Direktur Keuangan PT Telkom telah memerintahkan PT Telkom Sigma untuk melakukan pembayaran ke sejumlah vendor sebesar Rp 2,2 triliun. Namun, PT Telkom baru mengembalikan sebesar Rp 500 miliar kepada Telkom Sigma,” beber Yusri.

Baca juga: Indef: Perputaran Uang Lebaran 2023 Diproyeksi Capai Rp150 Triliun, UMKM Diuntungkan

Masih menurut Bahtiar lewat pengacaranya, kata Yusri, semua proyek yang sempat dia talangi itu diduga fiktif. Bahktiar pun sempat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Pidsus Kejagung pada awal Maret 2023 untuk proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma (GTS) senilai Rp 345.335.416.262.

Baca juga: CERI: PLTGU Jawa-1 Bernilai Rp 28 Triliun Molor Beroperasi, Akibat Kegagalan Konsorsium Pertamina atau Kesalahan Perencanaan PLN

“Bahtiar pun sudah menggugat mulai dari Menteri BUMN Erick Tohir, Dirut PT Telkom Tbk Ririek Ardiansyah dan Mantan Dirut PT Telkom Alex Sinaga, termasuk 7 perusahaan pihak swasta hingga PT Bursa Efek Indonesia. Gugatan perdata didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 160/pdt.G/2023/PN Jkt Pusat pada 9 Maret 2023,” ungkap Yusri.

Adapun ketujuh perusahaan yang ikut digugat adalah PT Asiatel Global Indo, PT Linkdata Citra Mandiri, PT Telering Onix Pratama, PT Visiland Dharma Sarana dan terakhir PT Wahana Ekonomi Semesta.(sn01)

Previous articleKeselarasan Satgas Yonif 143/TWEJ Bersama Masyarakat Perbatasan RI-PNG di Papua
Next articleTerlibat Narkoba, Artis Inisial HF Ditangkap di Penginapan Permata Hijau, Siapa HF?
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.