Home Berita Nasional Kejagung Lelang 237 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Kasus Samin Tan

Kejagung Lelang 237 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Kasus Samin Tan

Sumbawanews.com,- Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melelang 237.107 ton batu bara sitaan dari kasus korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup, yang melibatkan Samin Tan. Nilai lelang mencapai Rp 263,08 miliar, dengan objek terdiri atas 171.107 ton di stockpile Jetty PT AC dan 66.000 ton di 15 tongkang di Desa Damparan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Lelang dilaksanakan secara daring melalui mekanisme e-Auction open bidding di lelang.go.id, dengan batas penawaran pada 28 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB. Peserta wajib berbadan hukum, memiliki NPWP, dan memenuhi perizinan usaha pertambangan, pengangkutan, atau sebagai pengguna akhir dalam negeri sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026. Calon peserta juga diwajibkan menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 130 miliar dan dapat meninjau objek lelang pada 26 Oktober 2026 di PT Artha Contractors. Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Maret 2026 atas dugaan tetap menambang dan menjual batu bara meski izin usaha perusahaan dicabut sejak 2017, dengan aktivitas berlangsung hingga 2025.

Previous articleIShowSpeed Gila Bahasa Indonesia, Kalah Tapi Viral Lawan Kvaratskhelia
Next articleEmil Audero Bawa Mimpi Timnas Indonesia Tembus Piala Dunia