Sumbawanews.com,- Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menyerahkan dana senilai Rp 229,4 miliar kepada korban kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dalam tahap pertama, Selasa (20/10/2026). Penyerahan secara simbolis dilakukan Kepala BPA Kejagung Patris Yusrian kepada perwakilan korban, Wan Teddy Adrian, di Kantor BPA. Dana tersebut berasal dari hasil sitaan dan lelang aset terpidana Henry Surya, dan dibagikan secara proporsional sesuai kesepakatan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Patris menegaskan, pengembalian ini merupakan realisasi hak korban setelah proses panjang sejak 2022, meski nilai yang dikembalikan masih jauh dari total kerugian yang dialami nasabah. Ia menyatakan, BPA akan terus menelusuri aset milik Henry Surya dan pihak-pihak yang meminjam dana dari KSP Indosurya, demi memperluas peluang pemulihan kerugian di tahap-tahap berikutnya. Ia juga mengapresiasi kolaborasi dengan LPSK, Bank Syariah Indonesia, dan Bank Negara Indonesia dalam proses ini.
Patris menekankan bahwa penyerahan dana bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk komitmen Kejaksaan Republik Indonesia untuk memulihkan hak korban secara transparan. Ia meminta dukungan masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan aset terkait perkara, guna mempercepat proses pemulihan kerugian nasabah.















