Home Berita Kapusjaspermildas TNI Berikan Pengarahan Akhir Kepada Peserta Pelatih Bola Voli

Kapusjaspermildas TNI Berikan Pengarahan Akhir Kepada Peserta Pelatih Bola Voli

sumbawanews.com,- Kepala Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar  (Kapusjaspermildas) TNI Brigjen TNI Robert D. Ndona memberikan pengarahan akhir pada penutupan pembekalan pelatih bola voli tahun 2021, bertempat di kantor Pusjaspermildas Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (5/3/2021).

Dalam pelaksanaan pembekalan pelatih Bola Voli tahun 2021 ini, Pengprov PBVSI DKI Jakarta bekerjasama dengan Pusjaspermildas TNI, kegiatan ini berlangsung selama 5 hari sejak tanggal 1 s.d. 5 Maret 2021, yang diikuti oleh 46 peserta dengan didampingi 6 orang tenaga Instruktur bertaraf Nasional.

Pada kesempatan tersebut, Brigjen TNI Robert D. Ndona mengatakan, semua ilmu dan keterampilan yang telah diperoleh selama pelatihan hendaknya dapat dikembangkan dan dijadikan bekal sebagai modal dasar dalam pengabdiannya sebagai pelatih bola voli. “Namun perlu disadari bahwa apa yang telah diperoleh belum lah cukup, karena pembekalan ini bersifat dasar,” ujarnya.

Lebih lanjut Kapusjaspermildas TNI berharap kegiatan ini dapat menjadi pendorong dan pemicu motivasi serta persahabatan yang lebih erat, rasa persaudaraan yang lebih kuat dan tentunya saling sharing ilmu pengetahuan dibidang olahraga bola voli,” katanya.

Diakhir pengarahannya, Kapusjaspermildas TNI mengucapkan rasa terimakasihnya kepada pihak-pihak yang telah mendukung atas terselenggaranya pelatihan ini. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Pengprov PBVSI DKI Jakarta atas kerjasamanya dan ucapan yang sama juga saya sampaikan kepada pihak-pihak yang telah menyukseskan kegiatan  ini,” pungkasnya. (Ahm)

Previous articlePangkogabwilhan I Dampingi Panglima TNI Melepas Satgas Maritim TNI Konga XXVIII-M di Batam
Next articleDanone Indonesia Dukung Kemendikbud Perkuat Pendidikan Anak Selama Pandemi
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.