Jakarta, sumbawanews.com – Kapolri, Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo menekankan, agar setiap Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) musti menjalani karantina selama 10 hari. Selain itu, proses pelaksanaan karantian juga harus berjalan dengan baik dan disiplin.
“Saya minta kepada seluruh tim yang bertugas, baik dari satgas, TNI, Polri dan lain-lain untuk betul-betul melaksanakan dan mengawasi agar proses pelaksanaan pemeriksaan, dan proses pada saat karantina betul-betul berjalan dengan baik,” tegas Kapolri, di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Jum`at (24/12).
Dan terhadap pelanggaran dapat diproses, untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi. “Terhadap pelanggaran yang ada silahkan diproses. Sehingga kita yakin seluruh proses tersebut berjalan tanpa ada yang dilanggar. Karena ini untuk kepentingan masyarakat yang lain agar varian baru omicron yang berkembang lima kali lebih cepat tidak berkembang di Indonesia,” ucapnya.
Disebutkan, setiap PPI musti melalui seluruh proses yang ada, mulai dari tiba di bandara hingga ke fasilitas karantina. Sehingga seluruh petugas musti bersinergi dan memanfaatkan teknologi informasi untuk memastikan seluruh tahapan berjalan dengan baik.
“Dari saat masuk kemudian dilaksanakan pemeriksaan diawal. Dan tahap terakhir diarahkan menuju hotel, menuju wisma kemudian mendapatkan fasilitas untuk melaksanakan karantina. Ada beberapa langkah yang kemudian memanfaatkan teknologi informasi dan kemudian bersinergi antara petugas yang ada untuk memastikan seluruh tahap sampai mengarah ke hotel itu semua berjalan. itu tidak ada kemudian yang turun dijalan,” ucap Listyo.
Ia menekankan, selain memanfaatkan teknologi informasi, juga akan dilakukan pengecekan secara manual. Untuk memastikan PPI yang menjalani karantian, musti benar-benar berada di fasilitas karantina.
“Masyarakat yang melakukan perjalanan international, harus betul-betul ada ditempat (karantina). Pengecekan secara manual juga akan kita lakukan, untuk memastikan selama 10 hari. maka masyarakat ataupun PMI tetap berada di tempat,” tegas Kapolri.
Ia mengungkapkan, sebelumnya ditemukan kasus pelanggaran karantina oleh PPI, dengan tidak berada di fasilitas karantina selama 10 hari. “Ini menjadi sangat penting karena beberapa waktu lalu kita dapati, ada yang baru dua hari, tiga hari, kemudian kembali. Dan ini tentunya berbahaya, karena saat ini kita ketahui sedang berkembang varian baru omicron dan dari informasi dari kementerian kesehatan sudah ada 8 varian yang rata-rata itu datang dari luar negeri,” jelasnya.
Ia memahami, ketentuan dan proses karantina bagi PPI akan membuat masyarakat tidak nayaman. Namun harus dilakukan untuk menjaga keselamatan seluruh rakyat Indonesia, yang saat ini telah mulai membaik.
“Kondisi ini harus kita pertahankan, untuk betul-betul tertangani dengan baik dimasa saat menjalani karantina tersebut. Ini mungkin menjadi bagian yang membuat masyarakat tidak nyaman, tapi ini harus dilakukan. karena kita harus menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi,” sebut Kapolri. (Using)