Sumbawanews.com,- Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan menjadi prioritas utama. Polri telah mengerahkan seluruh sumber daya untuk memadamkan api di area terdampak, termasuk menggunakan kendaraan khusus seperti ATV dan motor trail untuk menjangkau titik-titik api yang sulit dijangkau. Dari 97 laporan polisi yang masuk, 92 kasus kini telah memasuki tahap penyidikan, dengan fokus utama pada keterlibatan pelaku korporasi. Suyudi menegaskan bahwa hasil penyidikan akan diumumkan secara resmi oleh Kabareskrim setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Di sisi lain, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mendesak pemerintah untuk transparan dalam mengungkap nama-nama perusahaan yang dikenai sanksi akibat karhutla. Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati ICEL, Adam Putra Firdaus, menyoroti kebijakan Kementerian Kehutanan yang mengklasifikasikan data perusahaan sebagai informasi yang dikecualikan dengan alasan persaingan usaha, sehingga menghambat pengawasan publik. Guru Besar Hukum Universitas Indonesia, Andri Gunawan Wibisana, menambahkan bahwa gugatan kerusakan lingkungan selama ini lebih berorientasi pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) daripada pemulihan ekosistem. Ia menekankan bahwa setiap gugatan harus dilengkapi rencana pemulihan konkret, baik primer maupun tambahan, bukan sekadar menghitung kerugian finansial.















