Sumbawanews.com,- Peristiwa terjadi pada Kamis, 5 November 2026, sekitar pukul 15.55 WIB, saat KRL Commuter Line nomor 5173 melintas di antara Stasiun Bekasi dan Kranji. Seorang tak dikenal melempari kereta dengan batu, menyebabkan kaca jendela pada pintu keempat gerbong kedelapan pecah. Meski mengalami kerusakan, tidak ada korban luka baik di kalangan penumpang maupun petugas. KAI Commuter mengecam tindakan vandalisme tersebut dan langsung menutup kaca yang pecah dengan lakban sementara, sambil menyiapkan perbaikan di Stasiun Cikarang.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, menegaskan bahwa pelemparan batu merupakan tindakan ilegal yang merusak fasilitas publik. Petugas pengamanan Stasiun Bekasi telah dikerahkan untuk mencari pelaku dan menjaga keamanan lokasi. Karina juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelaku perusakan sarana perkeretaapian dapat diancam hukuman penjara selama 3 hingga 15 tahun. Ia mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan transportasi umum.















