Home Berita Jual-Beli Jabatan, KPK Tetapkan 7 Kepala OPD Pemalang Jadi Tersangka

Jual-Beli Jabatan, KPK Tetapkan 7 Kepala OPD Pemalang Jadi Tersangka

Jakarta, sumbawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 7 orang tersangka dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Sebelumnya KPK telah menetapkan 6 tersangka, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap yakni, MAW – Bupati Pemalang periode 2021-2026, AJW – Swasta/Komisaris PDAU, SM – PJ. Sekda, SG – BPD, YN – Kadis Kominfo dan MS – Kadis PU.

“Ini adalah pengembangan dari perkara tangkap tangan yang lalu,” kata Asep Guntur, Plt.Deputi Penindakan didampi Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Senin (05/06).

Baca Juga : KPK: Aset Rafael Alun Hampir Rp 100 Miliar

Dikatakan, sebagai tindak lanjut dugaan adanya pihak lain yang turut memberikan suap pada MAW, KPK mengembangkan melalui pengumpulan alat bukti. Juga diperkuat dengan fakta hukum pada persidangan MAW dkk, di pengadilan Tipikor pada PN Semarang

KPK menetapkan beberapa pihak, yakni AR – Kepala Dikbud Kabupaten Pemalang, MA – Kepala Bapenda, dan SR – Kepala DPMD, SI – Sekwan, MR – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, BH Kepala Kesbangpoldagri, dan RH – Kepala Dinas LH Pemalang. Untuk kebutuhan penyidikan, KPK menahan MA, AR, dan SR selama 20 hari pertama sejak 5 hingga 24 Juni di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Diungkapkan, Saat akan melakukan mutasi, MAW sebagai bupati mempercayakan kepada AJW untuk mengurus pengaturan proyek termasuk mengatur mutasi dan promosi. MAW memerintahkan BKD pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan eselon IV, III dan II. Ada beberapa jabatan yang dikondisikan untuk pejabat yang berkeinginan untuk menduduki jabatan eselon IV, III dan II. Dengan tarif 15 -100 juta “uang syukuran” tergantung posisi.

AR, MA, SR, SI, MR, BH masing-masing memberikan uang Rp 100 juta, dan RH memberikan Rp 50 juta untuk jabatan eselon II. Penyerahan dilakukan di kantor AJW dan diinformasikan kepada MAW. Kemudian AR, MA, SR, SI, MR, BH dan RH menduduki jabatan eselon II.

“Digunakan untuk membiayai kebutuhan MAW dan salah satunya untuk mukhtamar salah satu partai di makasar pada 2022,” jelas dia.

 

Sebagai pemberi, AR, MA, SR, SI, MR, BH dan RH disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b, atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomr 20 tahun 2021 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Using)

Previous articleMiris! Ponpes Al Zaytun, Boleh Berzina Asal Bayar Tebus Dosa
Next articleBakamla RI dan UNODC Gelar Latihan VBSS Training Course Tahun 2023
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.