Sumbawanews.com,- Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa dirinya pertama kali melihat tiga unggahan yang memuat tudingan ijazah palsu pada 20 Maret 2025, saat ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, menunjukkan konten tersebut di dalam mobil di sekitar Jalan HR Rasuna Said. Ketiga unggahan itu terdiri dari dua video di YouTube dan satu postingan di media sosial X, yang kemudian menjadi dasar pelaporan hukum terkait pencemaran nama baik. Jokowi menyatakan bahwa dua tautan video telah hilang, sementara unggahan di X masih tersedia dan berasal dari akun Dr Tifa. Ia juga menjelaskan bahwa akun Balige Akademi dan I Gede Sudjana bersama Dame Hari Lubis masing-masing mengunggah video pertama dan kedua di YouTube.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026, Jokowi mengaku bahwa tim penasihat hukumnya menyerahkan 31 video sebagai barang bukti kepada kepolisian, termasuk konten yang dibuat oleh terdakwa Roy Suryo. Ia menambahkan bahwa jumlah konten yang beredar di berbagai platform—mulai dari TV, YouTube, Facebook, hingga X—jauh lebih banyak karena sering di-share dan di-repost, termasuk di acara seperti ILC TV One, Sentana TV, dan Abraham Samad Speak Up.















