Home Berita Jaringan Ganja Aceh-Medan-Jakarta di Ringkus

Jaringan Ganja Aceh-Medan-Jakarta di Ringkus

Jakarta, sumbawanews.com – Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja, jaringan Aceh-Medan-Jakarta. Dari pengungkapan yang dilakukan 9 September tersebut, diamankan 224,4 kilogram ganja, dan sementara telah ditangkap empat orang. Sedangkan dua lainnya masih dalam pencarian.

“Berawal dari informasi yang didapatkan oleh para penyidik di lapangan, yang kemudian dari informasi itu diperoleh keterangan bahwa ada rencana transaksi narkotika jenis ganja, dari aceh menuju Jakarta. Kemudian para penyidik melakukan pendalaman dari informasi tersebut, diperoleh informasi terupdate bahwa narkotika jenis ganja sudah bergerak dari aceh menuju Jakarta. Tim bergerak ke lapangan, dan didapatkan informasi ganja sudah berada di wilayah Sumatera Selatan,” kata Kombes Pol Jayadi, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jum`at (26/11)

Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap tersangka, yang pada saat itu berada di wilayah Sumatera Selatan dan diamankan ganja sebanyak 224,4 kilogram, yang dibawa menggunakan kendaraan roda empat merk Kijang Inova. “Tersangka yang berhasil kita amankan saat di TKP, di daerah Palembang itu tiga tersangka,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka, diperoleh bukti awal bahwa ganja yang kita tangkap di Palembang tersebut berasal dari Aceh. “Kemudian kita berangkat menuju Aceh untuk melakukan penangkapan. Kemudian berkembang, ini juga dikendalikan dari wilayah Sumatera Utara tepatnya di Kota Medan. Kemudian di Medan kami berhasil menangkap satu orang tersangka. sehingga total tersangka yang kami amankan adalah empat orang, proses penyidikan sampai saat ini masih berjalan,” ungkap Jayadi.

Empat orang tersangka yang diamankan yakni SP (24) laki-laki sebagai kurir, RN (21) laki-laki sebagai kurir, IH (21) laki-laki sebagai kurir, dan SD (41) laki-laki sebagai pengendali. Bersama tersangka juga diamankan empat unit handphone dan satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk membawa ganja.

Sedangkan, dua orang lainnya yang diduga bagian jaringan tersebut masih dalam pencarian. Masing-masing diduga berperan sebagai kurir dan lainnya berperan sebagai penyedia ganja.

“Kami akan terus buru DPO ini, dan jika sudah tertangkap maka akan berkembang. Ini tidak berhenti disini, kita juga bekerjasama dengan Polda Aceh untuk memastikan keberadaan dua DPO ini. mudah-mudahan akan membuka jaringan yang lebih besar lagi,” katanya.

Terhadap tersangka, penyidik menerapkan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati. Kemudian Pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana berupa hukuman mati, penjara semur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan denda minimal Rp 800 juta serta maksimal Rp 8 milliar. (Using)

Previous articlePPATK Harap RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Next articleAPBD 2022 Diarahkan Dukung Tujuh Prioritas Pembangunan Nasional
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.