Home Berita Inilah Syarat, Jadwal, Lokasi & Cara Menukarkan Uang Baru Lebaran 2023

Inilah Syarat, Jadwal, Lokasi & Cara Menukarkan Uang Baru Lebaran 2023

Jakarta, Sumbawanews.com. – Sudah menjadi kebiasaan setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri, hampir semua masyarakat melakukan penukaran uang baru menjadi pecahan.

Dalam hal ini, Bank Indonesia (BI) mengadakan program Kas Keliling untuk membuka layanan penukaran uang baru di beberapa lokasi.

Baca juga: Menjelang Lebaran, Jokowi: Kasus Covid-19 Naik Lagi, Tapi…

BI diketahui telah membuka program tersebut di wilayah Jabodetabek, terhitung sejak Senin (27/3/2023). Tak hanya sekadar menukar uang, adapun beberapa syarat yang perlu Bunda ketahui terlebih dahulu sebelum menukar uang.

Syarat menukar uang baru
Ada sejumlah syarat yang perlu Bunda penuhi ketika ingin menukar uang baru. Berikut adalah beberapa syaratnya:

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

Baca juga: 33 Ucapan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 Berisi Doa Kebaikan

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: Info Mudik 2023: Inilah Jadwal Ganjil Genap-One Way Arus Mudik di Tol Jakarta-Cikampek

Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan pada bukti pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Baca juga: Inilah Lokasi dan Jadwal Ganjil Genap Lebaran 2023 untuk Berangkat-Pulang Mudik

Jadwal dan lokasi penukaran uang baru
Melansir dari laman detik.com, berikut adalah lokasi dan jadwal program Kas Keliling dari Bank Indonesia di wilayah Jabodetabek:

1. Jadwal Kas Keliling
Kamis, (6 April 2023): di Pasar Koja, Pasar Kramat Jati, Pasar Slipi, dan Kepulauan Seribu.
Sabtu, (8 April 2023): di Gelora Bung Karno (GBK).
Minggu, (9 April 2023): di Gelora Bung Karno (GBK).
Senin, (10 April 2023): di Pasar Kopro dan Pasar Rawa Bening.
Selasa, (11 April 2023): di Pasar Palmerah dan Pasar Pramuka.
Rabu, (12 April 2023): di Pasar Kramat Jati dan Pasar Slipi.
Kamis, (13 April 2023): di Pasar Tebet Barat dan Pasar Palmerah.
Jumat, (14 April 2023): di Pasar Kopro dan Pasar Rawa Bening.
Senin, (17 April 2023): di Pasar Kopro.
Selasa, (18 April 2023): di Pasar Kramat Jati.
Rabu, (19 April 2023): di Pasar Palmerah.
Kamis, (20 April 2023): di Pasar Pramuka dan Pasar Slipi.
2. Jadwal Kas Keliling Terpadu
Tanggal 3-14 April 2023: Masjid At Tin, Masjid Hasyim Asyari, Masjid Istiqlal, Masjid Islamic Center, dan Masjid Al Azhar Kebayoran.
Tanggal 14-19 April 2023: Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek.

Nah, itulah jadwal, syarat, dan lokasi program penukaran uang baru yang diadakan oleh BI. Semoga bermanfaat. (sn03)

Previous articlePeringatan 20 Tahun Deklarasi Kemitraan, Rusia : Kerjasama Rusia-Indonesia Terus Bergerak Maju
Next articleIni Kata Jokowi Terkait Pekerja IKN Belum Digaji Berbulan-bulan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.