Home Berita Inilah Batas Minimal Nilai UTBK-SNBT 2023 untuk Bisa Ikut Seleksi STAN 2023

Inilah Batas Minimal Nilai UTBK-SNBT 2023 untuk Bisa Ikut Seleksi STAN 2023

Jakarta, Sumbawanews.com.— Salah satu sekolah kedinasan yang dibuka Pemerintah tahun 2023 ini adalah STAN. Nilai UTBK-SNBT 2023 akan digunakan sebagai acuan seleksi administrasi pada tahapan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) atau STAN 2023. Sobat Kampus yang akan mengikuti ujian masuk STAN agar tahu berapa nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional berdasarkan Tes (SNBT) agar bisa mengikuti ujian STAN.

Baca juga: Mau Jadi CPNS? Gratis, Ini Dia 8 Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran 2023

Tahun ini STAN akan menerima 1.100 mahasiswa baru. Dari tiga prodi yang ada di STAN, Diploma IV Akuntansi Sektor Publik akan menerima 470 mahasiswa, Diploma IV Manajemen Keuangan 420 mahasiswa, dan Diploma IV Manajemen Aset Publik sebanyak 210 mahasiswa.

Jadwal Resmi UTBK-SNBT 2023 Pengganti UTBK-SBMPTN

Ini Pertanyaan yang Sering Muncul tentang Sekolah Kedinasan STAN dan Jawabannya

Baca juga: Contoh Soal dan Jawabn Tes CPNS Materi Antonim Terbaru

Berikut adalah batas nilai minimal UTBK-SNBT 2023 yang harus dipenuhi calon peserta seleksi penerimaan STAN tahun 2023.

1. Peserta Jalur Reguler

• Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 600 (rata-rata seluruh subtes TPS)

• Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 550

• Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 450

• Tes Penalaran Matematika minimal 500

2. Peserta Jalur Afirmasi Kewilayahan

• Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 400 (rata-rata seluruh subtes TPS)

• Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 375

• Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 325

• Tes Penalaran Matematika minimal 325.

Pendaftaran masuk STAN 2023 dibuka 1 sampai 30 April 2023. Pendaftaran dilakukan secara online di portal https://dikdin.bkn.go.id . (sn03)

Previous articleViral Ormas FBR Minta Perusahaan Sisihkan Rezeki untuk THR, Ini Kata Polisi
Next articleKompak! Anggota Polri di KPK Dukung Endar, Walkout Saat Bertemu Firli Dkk
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.