Home Berita Ini Dia Isi Obrolan Podcast Haris Azhar dan Fatia yang Bikin Lord...

Ini Dia Isi Obrolan Podcast Haris Azhar dan Fatia yang Bikin Lord Luhut Emosi

Jakarta, Sumbawanews.com. – Jaksa mendakwa Fatiah Maulidiyanty dan Haris Azhar melakukan pencemaran nama baik Luhut B Pandjaitan. Luhut merasa dicemarkan nama baiknya karena pernyataan Fatiah dalam YouTube Haris Azhar. Seperti apa?

baca juga: Sidang Perdana Kasus “Lord Luhut”, Haris Azhar Ditegur Hakim gegara Jawab ‘RS’ Saat Ditanya Tempat Lahir

Tayangan video yang dimaksud berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!’. Pernyataan yang disoal Luhut adalah percakapan antara Fatiah dengan Haris di video berdurasi 26 menit 51 detik yang mana pada menit ke 14:23 sampai dengan menit 14:33 terdapat perkataan Fatia sebagai berikut:

Fatiah: Nah kita tahu juga bahwa Toba Sejahtera Group ini, juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita
Haris: Siapa?
Fatiah: Namanya adalah Luhut Binsar Pandjjaitan
Haris: LBP the lord. The Lord.
Fatiah: Lord Luhut
Haris: Ok
Fatiah: Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini.

baca juga: Berambisi Bikin Aplikasi Terbaik di Dunia, Luhut: Orang Nggak Pernah di Pemerintahan Nggak Usah Banyak Omong

Kemudian pada menit ke 18.00 sampai dengan menit ke 21.00 terdapat perkataan Fatiah yang menyatakan Luhut sebagai penjahat, seperti ini;

Fatiah: Iya… dan lucunya juga Bang, dari orang-orang yang ada di sini, di circle ini mereka juga jadi tim pemenangnya Jokowi di tahun 2015

Haris: ya kalau Lord Luhut kita jelas

….. dst

Haris: Oke eee nah eee pening juga bayanginnya ya, jadi masyarakat di Intan Jaya itu dikirimin tentara sama polisi.. ee yang level prajurit ada di sana… operasi.. sementara jenderal-jenderal atau purnawirawan-purnawrawan itu mengambil keuntungan atas dengan dalam bentuk mendaat konsesi untuk ee mengeksploitasi gunung emas tadi itu sih, sementara kalau menurut Owi kan jelas ya beberapa kelompok muda, anak-anak muda juga di sana itu menolak… tapi kelompok mudanya juga dituduh KKB juga ya

Baca juga: Luhut : Data Kami Lebih Kaya dari Pengamat

…….. dst

Haris: sebagian besar nama-nama itu terlibat dalam tim pemenangnya Jokowi. Gimana caranya perusahaan-perusahaan itu kita ambil alih, enggak ada ya dalam riset itu

Fatiah: enggak dong

Haris: hahahahaha

Fatiah: gimana dong

Haris: enggak ada ya

Fatiah: jadi penjahat juga kita.

“Pernyataan dari terdakwa Fatiah Maulidiyanty dalam informasi elektronik/dokumen elektronik berupa video pada menit ke 14:23 s/d menit ke-14:33 yang mengatakan adanya keterlibatan saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan dalam kegiatan bisnis pertambangan-pertambangan di Papua mengandung muatan fitnah dan atau pencemaran nama baik karena menyebarkan informasi bohong dan tidak benar,” tegas jaksa.

Jaksa menyebut dalam diskusi itu Fatiah memaparkan metodologi penelitian kajian cepat yang dilakukan organisasi masyarakat sipil bernama Koalisi Bersihkan Indonesia berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’. Haris dan Fatia juga disebut tidak melakukan konfirmasi atau mengkaji ulang kebenaran informasi mengenai pertambangan itu ke Luhut.

Atas dasar itu, Haris dan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (sn02)

Previous articleSidang Perdana Kasus ‘Lord Luhut’, Haris Azhar Ditegur Hakim gegara Jawab ‘RS’ Saat Ditanya Tempat Lahir
Next articleTiga Pegawai Avsec Dipecat, Denny Siregar Kompori Habib Bahar: Pekerjakan Dong, Gaji Naikan 3x
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.