Home Berita Nasional Guru Pelaku Pelecehan Siswa SMKN 27 Diberhentikan dari Tugas Mengajar

Guru Pelaku Pelecehan Siswa SMKN 27 Diberhentikan dari Tugas Mengajar

Sumbawanews.com,- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan guru yang diduga melakukan pelecehan terhadap siswa di SMKN 27 Jakarta tidak lagi diperbolehkan mengajar. Keputusan ini diambil sebagai langkah tegas untuk menjamin keamanan dan kenyamanan lingkungan pendidikan.

Pramono menyatakan, pemerintah daerah tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia memastikan bahwa pelaku tidak akan kembali menjadi tenaga pendidik di wilayah Jakarta. “Saya sudah sampaikan sebelumnya dan ini sudah menjadi keputusan final,” ujarnya di Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (9/10/2026).

Ia juga mendukung korban dan keluarga untuk melaporkan kasus ini secara hukum jika merasa perlu. “Kalau memang ada yang ingin melakukan proses hukum, kami persilakan,” kata Pramono, menekankan bahwa keadilan bagi korban menjadi prioritas utama.

Pemprov DKI Jakarta, lanjutnya, tidak akan memberikan perlindungan atau campur tangan dalam penegakan hukum terhadap kasus ini. Semua proses akan dibiarkan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Previous article3 Tahun Perang Gaza, 74.237 Warga Palestina Tewas
Next articleIndonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Mees Hilgers Tersisih di Pinggir Lapangan