Home Berita Eks Pegawai KPK Terima NIK ASN Polri

Eks Pegawai KPK Terima NIK ASN Polri

Jakarta, sumbawanews.com – Sebanyak 44 orang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIK) sebagai ASN Polri, melalui surat keputusan Kapolri. Demikian disampaikan Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri. Dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Kamis (09/12).

“Hari ini 44 eks pegawai KPK sudah menerima surat keputusan bapak kapolri. Surat keputusan tersebut berisi Nomor Induk Pegawai (NIK),” ucapnya.

Disebutkan, dalam surat keputusan Kapolri tersebut, juga telah dicantumkan penempatan-penempatan yang nantinya akan diisi oleh 44 eks pegawai KPK. “Disurat keputusan itu, sudah ada tentang penempatan-penampatan yang nanti akan diisi. Hari ini, 44 orang ini sudah miliki NIK menjadi ASN Polri,” jelasnya.

Namun sebelum dilakukan penempatan sesuai dengan bidang kompetensi yang ditentukan, seluruh eks pegawai KPK tersebut akan mengikuti pendidikan selama 14 hari. “Setelah selesai menerima NIK, sesuai dengan persyaratan dari KASN maupun dari BKN, harus mengikuti pendidikan selama 14 hari,” kata Dedi.

Dijelaskan, penyelenggara pendidikan dan tenaga pendidik dalam pendidikan tersebut, berasal dari Lembaga Administrasi Negara. “Yang menyelenggarakan pendidikan kurikulum atau tenaga pendidiknya, semua dari lembaga administrasi negara. Selesai mengikuti pendidikan, maka akan diambil sumpah dan ditempatkan sesaui dengan kompetensi yang sudah ditentukan,” katanya. (Using)

Previous articleSambut Hari Juang TNI AD, Korem 162/WB Gelar Donor Darah di Pondok Pesantren
Next articlePresiden Dorong Penetapan UU Perampasan Aset dan Dakwaan Maksimal Kasus TPPU
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.