Sumbawanews.com,- Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto melibatkan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya, dengan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) diduga digunakan tanpa prosedur hukum yang berlaku. Penyadapan diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026, tanpa izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri dan tanpa kaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Bareskrim Polri juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari sistem LIMS pada Oktober 2026.
Penyadapan oleh kepolisian diatur secara ketat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri. Aturan ini menetapkan bahwa penyadapan hanya boleh dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan atas tindak pidana. Izin operasi penyadapan harus diberikan oleh Kabareskrim Polri setelah mempertimbangkan permintaan tertulis dari penyelidik atau penyidik, dan wajib mendapat persetujuan tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri setempat sebelum operasi dimulai.
Permintaan penyadapan harus mencantumkan nomor laporan polisi, uraian tindak pidana yang disangkakan, identitas target, nomor telepon atau alat komunikasi yang disadap, periode operasi, serta nama, pangkat, NRP, jabatan, dan kesatuan penyidik yang ditunjuk. Permintaan itu harus dilampiri surat pernyataan di bawah sumpah dari atasan penyidik yang menyatakan adanya bukti permulaan cukup bahwa target terlibat dalam tindak pidana.
Operasi penyadapan dilarang melebihi 30 hari, dan hanya dapat diperpanjang melalui permintaan baru yang memenuhi seluruh prosedur. Hasil penyadapan hanya boleh diakses oleh penyidik yang tercantum dalam surat permohonan, dan tidak boleh disebarkan, dijual, atau dialihkan kepada pihak lain. Produk hasil penyadapan bersifat rahasia dan hanya dapat digunakan sebagai alat bukti sesuai hukum. Data yang tidak relevan dengan tindak pidana wajib dimusnahkan dengan dibuatkan berita acara.
Pusat Pemantauan Polri, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan penyadapan, wajib menjaga kerahasiaan dan tidak boleh memberi tahu perkembangan operasi kepada siapa pun tanpa izin Kalakhar Pusat Pemantauan. Pengawasan operasi penyadapan menjadi tanggung jawab Kabareskrim Polri untuk menjamin transparansi dan pertanggungjawaban. Dalam kasus ini, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem LIMS tanpa verifikasi dan tanpa dasar hukum, serta terdapat dugaan penghapusan data yang melanggar ketentuan pengelolaan hasil penyadapan.















