Jakarta, sumbawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menonjob salah seorang oknum pegawai KPK atas dugaan tindak pidana pidana korupsi dilingkup bidang kerja administrasi KPK. demikian disampaikan oleh Sekjen KPK, Cahya H. Harefa, didampingi Plt Jubir KPK, Ali Fikri, dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Selasa (27/06).
Dikatakan, awalnya dugaan ini diungkap dan diketahui oleh atasan dan tim kerja dari oknum tersebut. Dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut-larut, adanya pemotongan uang perjalanan dinas oleh oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melakukan tugas perjalanan dinas.
Baca Juga: Sekjen KPK: Oknum Diduga Terlibat Pungli Rutan KPK Telah Dibebastugaskan
Atasan dan tim selanjutnya melaporkan dugaan froud ini kepada inspektorat KPK sebagai pelaksana fungsi pengawasan internal. Inspektorat selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan perhitngan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai awal sekitar Rp 550 juta dari 2021-2022.
Atas bukti prmulaan tersebut, pejabat pembina kepegawaian melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini kepada kedeputian bidang penindakan dan eksekusi KPK. bersamaan dengan proses tersebut, oknum tersebut telah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya.
Baca Juga : KPK Sita 27 Item Aset Lukas Enembe Terkait TPPU, Mulai Cash Rp81,6 Millyar Hingga Hotel dan Cincin
“Sekjen juga akan melaporkan dugaan pelanggarn etik oknum tersebut ke dewas KPK,” ucapnya.
Disebutkan, pengungakapan dan pengangan ini adalah ikhtiar dan Upaya untuk memastikan pelaksaan tugas pemberantasan korupsi disetiap lini dilakukan secacra taat asas, prosedur serta tidak bertentangan dengan ketentuan dan kode etik institusi. Disisi lain, KPK terus melakukan inovasi dan digitalisasi administrasi untuk meminimlisasi froud dalam pengelolaan keuangan dan adminstrasi di lingkungan KPK. (Using)