Sumbawanews.com,- Komisi I DPR mendorong segera membahas revisi Undang-Undang Peradilan Militer agar memenuhi tenggat dua tahun yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025. Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menekankan bahwa proses legislasi tidak boleh ditunda hingga mendekati batas waktu, dan revisi harus ditempatkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Revisi ini bertujuan menetapkan batas jelas antara tindak pidana militer dan pidana umum, menjamin keadilan bagi prajurit TNI, serta memperkuat akuntabilitas dan profesionalisme dalam sistem peradilan. Pemerintah, TNI, dan Kementerian Hukum dan HAM diminta menyediakan masukan substantif, sementara pembahasan di DPR akan melibatkan partisipasi publik untuk memastikan aturan yang jelas, adil, dan dapat dilaksanakan.















