Jakarta, sumbawanews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Kamis (30/03) telah mengeluarkan putusan terhadap teradu Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. Dalam putusan terhadap diregistrasi dengan Perkara Nomor: 14-PKE-DKPP/II/2023, DKPP mengeluarkan empat poin putusan.
Yakni, Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. Kemudian Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan.
Slanjutnya, Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Baca Juga : DPR RI, Bawaslu dan DKPP Dukung Langkah KPU Ajukan Banding atas Putusan PN Jakpus
Putusan tersebut diputuskan dalam rapat pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Puadi, masing-masing sebagai Anggota, pada hariRabu, tanggal Delapan bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga. Dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal Tiga Puluh bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Puadi masing-masing sebagai Anggota.
Dijelaskan, DKPP menilai tindakan Teradu dalam menyampaikan pendapat atau pernyataan pada kegiatan catatan akhir tahun terkait sistem proporsional terbuka dan proporsional tertutup telah menimbulkan kegaduhan dan/atau kegelisahan bagi partai politik peserta pemilu, masyarakat pemilih, serta khalayak luas. Bahwa pernyataan Teradu sebagai Ketua KPU yang merupakan simbol penyelenggara pemilu memberikan pengaruh luas terhadap proses penyelenggaraan pemilu, sekalipun tujuannya menyampaikan perkembangantahapan pemilu.
Baca Juga : Tertutup, DKPP Periksa Ketua KPU RI Untuk Dua Perkara
Selain itu, semestinya Teradu dapat memahami bahwa permohonan judicial review terkait beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi sedang dalam proses sidang pemeriksaan dan belum merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat sehingga sepatutnya ketika akan disampaikan kepada publik tidak menggunakan kalimat yang bertendensi akan diterapkannya sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024. Bahkan menjadi tidak relevan penjelasan Teradu dalam sidang pemeriksaan mengenai pernyataannya merupakan kajian akademik karena disampaikan di forum yang dihadiri kelompok akamedisi.
Dengan demikian dalil Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar prinsip adil, akuntabel, mandiri dan profesional, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dan huruf d, Pasal 8 huruf c, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. (Using)