Jakarta, sumbawanews.co – Kabag Penum Devisi Humas Mabes Polri, Kobes Pol Ahmad Ramadhan mengetaskan, telah ditetapkan dua orang tersangka atas kasus tenggelamnya kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor, Malaysia beberapa waktu lalu. Kedua tersangka tersebut, merupakan perekrut PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
“Telah dilakukan penyeldikan dan penyidikan, polri mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migram Indonesia,” kata Ramadhan, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/12).
Disebutkan, kedua orang tersebut yakni, JI beralamat di Kota Batam. Diketahui, JI telah merekrut 5 orang, dan 4 diantaranya meninggal saat peristiwa kapal pengangkut tenggelam. Kemudian tersangka AS yang telah merekrut 4 orang dan 2 diantaranya meninggal.
“Sampai saat ini ada dua tersangka yang diamankan oleh penyidik. Dan saat ini masih pendalaman, masih proses untuk menindaklanjuti sampai sejauh mana perekrutan secara illegal,” ucapnya.
Terhadap tersangka, dijerat dengan undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran. Selain itu, juga digunakan pasal tindak pidana perdagangan orang.
“Ini juga akan kami angkat sebagai tindak pidana perdagangan orang. Tapi ini kami dalami. Saat ini penyidik baru menerapkan pasal penempatan dan perlindungan pekerja migran secara illegal. Indikasinya (trafficking) ada,” tegas Ramadhan. (Using)