Home Berita Ditetapkan Dua Tersangka Kapal PMI Tenggelam

Ditetapkan Dua Tersangka Kapal PMI Tenggelam

Jakarta, sumbawanews.co – Kabag Penum Devisi Humas Mabes Polri, Kobes Pol Ahmad Ramadhan mengetaskan, telah ditetapkan dua orang tersangka atas kasus tenggelamnya kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor, Malaysia beberapa waktu lalu. Kedua tersangka tersebut, merupakan perekrut PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

“Telah dilakukan penyeldikan dan penyidikan, polri mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migram Indonesia,” kata Ramadhan, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/12).

Disebutkan, kedua orang tersebut yakni, JI beralamat di Kota Batam. Diketahui, JI telah merekrut 5 orang, dan 4 diantaranya meninggal saat peristiwa kapal pengangkut tenggelam. Kemudian tersangka AS yang telah merekrut 4 orang dan 2 diantaranya meninggal.

“Sampai saat ini ada dua tersangka yang diamankan oleh penyidik. Dan saat ini masih pendalaman, masih proses untuk menindaklanjuti sampai sejauh mana perekrutan secara illegal,” ucapnya.

Terhadap tersangka, dijerat dengan undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran. Selain itu, juga digunakan pasal tindak pidana perdagangan orang.

“Ini juga akan kami angkat sebagai tindak pidana perdagangan orang. Tapi ini kami dalami. Saat ini penyidik baru menerapkan pasal penempatan dan perlindungan pekerja migran secara illegal. Indikasinya (trafficking) ada,” tegas Ramadhan. (Using)

Previous articleBareskrim Polri Bongkar Korupsi Bank Jateng Blora dan Jakarta
Next articleCari Talenta Terbaik, LFC Buka Rekrutmen Pemain untuk Liga 3 Tahun 2022
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.