Home Berita Dari Balik Jeruji Johnny G Plate Bersuara, Ada 4 Parpol Terkait Korupsi...

Dari Balik Jeruji Johnny G Plate Bersuara, Ada 4 Parpol Terkait Korupsi BTS, Golkar?

Jakarta, Sumbawanews.com.- Beredarnya skema korupsi BTS Kominfo yang diduga hasilnya mengalir ke tiga Partai Politik bukan isapan jempol. Pasalnya menyusul ditetapkannya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang juga Sekjen Partai NasDem dalam kasus korupsi BTS yang merugikan negara Rp8 triliun, beredar kabar, aliran dana kasus tersebut diduga mengalir ke sejumlah partai politik. Bukan hanya ke tiga parpol, tetapi ke empat parpol.

“Bukan hanya ke tiga partai seperti yang beredar di media selama ini, tapi ke empat parpol. Tambahannya partai kuning. Dana itu juga sampai ke kelompok usaha SM,” kata sumber inilah.com dikutip Sumbawanews.com, Senin (29/5/2023).

Baca juga: Viral Indikasi Nama-Nama Terlibat Korupsi BTS, Muslim Arbi: Kejaksaan Agung Harus Panggil Hasto Hingga Suami Puan

Dari balik tahanan, Johny juga bersuara melalui pengacaranya, Muhammad Ali Nurdin.

“Beliau hanya menyampaikan ada tokoh nasional, makanya minta dibuka semua pemegang saham perusahaan-perusahaan yang terlibat (korupsi BTS 4G),” kata Ali Nurdin, dikutip Sumbawanews.com dari harian Tempo.

Kejaksaan Agung mengurung Johnny Gerard Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika non-aktif, di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak Rabu, 17 Mei lalu.

Baca juga: Mahfud Lapor Jokowi Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS Mengalir ke PDIP, NasDem, dan Gerindra, Muslim Arbi: Usut Tuntas Jangan Tebang Pilih

Ali Nurdin tak menjelaskan maksud kliennya. Sebelumnya, melalui Ali yang mengunjungi Johnny Plate di tahanan, Tempo menitipkan pertanyaan tentang aliran dana proyek Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti), badan layanan umum di bawah Kementerian Kominfo, yang diduga diselewengkan.

Johnny Plate bukan satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Kejaksaan lebih dulu menjerat Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; Direktur PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Baca juga: Tegas dan Berani! Anies: Mafia BTS Harus Diberantas, Hukum Juga Harus Tegak ke Kawan

Selasa lalu, 23 Mei 2023, kejaksaan kembali mengumumkan tersangka ketujuh, yakni Windi Purnama, yang ditengarai sebagai orang kepercayaan Irwan.

Sepekan terakhir, isu di seputar kasus ini pun menggelinding ke ranah politik.

Pemberitaan media massa diramaikan oleh jawaban Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. atas pertanyaan awak media soal beredarnya informasi bahwa dana proyek BTS mengalir ke partai politik.

Baca juga: Perpanjangan Rektor UNS Sepihak Pemerintah, Isharyanto: Senat, Dewan Profesor Hingga MWA Belum Pernah Bertemu Tim Teknis

Dari kabar yang didapat, Ia menduga ada tiga partai politik yang menikmati kucuran dana korupsi BTS 4G senilai Rp 8 triliun ini. Terduga parpol itu adalah Nasdem, PDIP, dan Gerindra,

“Ya saya juga dapat berita itu, dengan nama-namanya. Tapi saya anggap itu gosip politik,” kata Mahfud di kantor Kominfo Jakarta, Selasa 23 Mei 2023.

“Ini hukum murni. Hukum nanti yang menentukan itu.”

Mahfud, yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas Menteri Kominfo sejak Jumat pekan lalu, mengatakan tak akan ikut campur dalam urusan politik.

Baca juga: Video Syur Dibuat Saat Rebecca Klopper Dibawah Umur, Mantan Pacar Jadi Tersangka

Dia hanya menegaskan telah meminta jajarannya agar mempelajari laporan BPKP sehingga dapat ikut menelusuri aliran uang proyek yang diduga diselewengkan.

“Inspektorat Jenderal Kominfo dapat mengetahui siapa saja pihak yang wajib ditagih mengembalikan uang negara itu,” kata Mahfud.

Saat ini, Ia menambahkan, aparat bekerja sesuai koridor hukum. Dirinya pun sudah melaporkan hal tersebut kepada Presiden Jokowi. Dalam laporannya itu, Mahfud Md juga memastikan tidak akan masuk ke ranah gosip politik yang berpotensi menimbulkan kemelut.

Baca juga: Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, SBY: Menjadi Isu Besar Politik

Mengintip Pengakuan Anang Latif (Direktur Utama Bakti)

Kejaksaan Agung telah mengantongi seabrek nama dalam penyidikan kasus ini. Beberapa di antaranya mencuat dalam kesaksian Anang Achmad Latif, Direktur Utama Bakti yang menjadi tersangka sejak awal Januari lalu.

Nyanyian anak buah Johnny Plate pulalah yang sebelumnya ikut memperkuat keyakinan penyidik untuk menjerat Sang Menteri.

Sumber Tempo di Kejaksaan Agung mengungkapkan, salah satu nama yang ditanyakan penyidik kepada Anang adalah Muhammad Yusrizki Muliawan.

Baca juga: Denny Indrayana Ungkap Bocoran MK akan Putuskan Pemilu 2024 Kembali Proporsional Tertutup

Muhammad Yusrizki Muliawan adalah Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia.

Bekas petinggi sebuah lembaga negara yang mengikuti kasus ini menyebutkan Yusrizki adalah benang merah menuju aktor lain yang ikut kebagian dana proyek BTS 4G.

“Dia pemasok sistem daya di bisnis menara telekomunikasi,” ujarnya.

Baca juga: Putusan MK Memperpanjang Masa Pimpinan KPK, Denny Indrayana: Pusaran Rekayasa Pilpres 2024

Di platform Linkedin, Yusrizki memang mencatat pengalamannya di beberapa perusahaan yang berhubungan dengan penyediaan power system.

Namun, sejak Agustus 2017 hingga sekarang, posisinya tercatat sebagai Managing Director Basis Investments Indonesia.

Basis Investments merupakan nama merek PT Basis Utama Prima. Akta terakhir perseoran tertanggal 19 Juli 2022 mencatat nama Muhammad Yusrizki Muliawan sebagai direktur.

Baca juga: Diobral Murah! Waskita Jual Jalan Tol Buat Bayar Utang

Sebanyak 99,9 persen saham PT Bakti Utama Prima dikempit oleh Happy Hapsoro, pengusaha yang juga suami Ketua DPR Puan Maharani. Sisanya digenggam PT Mohammad Mangkuningrat.

Di Bursa Efek Indonesia, nama PT Basis Utama Prima mentereng sebagai perusahaan investasi.

Perseroan mengempit 12,22 persen saham PT Rukun Raharja Tbk (RAJA), yang sahamnya juga dimiliki Hapsoro sebanyak 28,51 persen.

September tahun lalu, Basis Utama Prima juga memborong 45,71 persen saham emiten properti PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA). Selain itu, perseroan menguasai 12 persen saham PT Singaraja Putra Tbk.

Baca juga: Parah! Pimpinan Ponpes di Lombok Gelar “Pengajian Seks” Masuk Surga Renggut Keperawanan 41 Santriwati

Kamis lalu, 25 Mei 2023, Tempo juga mendatangi kantor PT Basis Utama Prima di Graha Iskandarsyah, Jalan Iskandarsyah Raya Nomor 66 C, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Seorang karyawan PT Basis Utama Prima menyatakan Yusrizki sedang tidak berada di kantor tersebut.

Pegawai lain mengatakan kantornya itu juga berbisnis penyediaan baterai untuk menara telekomunikasi.

Tak lama setelah didapuk sebagai Plt Menteri Komunikasi dan Informatika, Mahfud Md membeberkan temuan baru aliran dana korupsi yang menjerat Menteri Kominfo Johnny G Plate.

Baca juga: Dikediaman Novel, Salsabila Bantah Isu Asmara dengan Ketua KPK Firli

Dari kabar yang didapat, Ia menduga ada tiga partai politik yang menikmati kucuran dana korupsi BTS 4G senilai Rp 8 triliun ini. Terduga parpol itu adalah Nasdem, PDIP, dan Gerindra,

“Ya saya juga dapat berita itu, dengan nama-namanya. Tapi saya anggap itu gosip politik,” kata Mahfud di kantor Kominfo Jakarta, Selasa 23 Mei 2023.

Saat ini, Ia menambahkan, aparat bekerja sesuai koridor hukum. Dirinya pun sudah melaporkan hal tersebut kepada Presiden Jokowi. Dalam laporannya itu, Mahfud Md juga memastikan tidak akan masuk ke ranah gosip politik yang berpotensi menimbulkan kemelut. (Tempo/Inilah/sn02)

Previous articleVideo Syur Dibuat Saat Rebecca Klopper Dibawah Umur, Mantan Pacar Jadi Tersangka
Next articleTerpilih Kembali Sebagai Presiden Turki, Erdogan Disambut Negara Barat dengan Berbagai Harapan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.